Proses produk halal di Indonesia memiliki prinsip treacibility yaitu dari farm to fork artinya mulai dari hulu sampai hilir. Sertifikasi halal bukan hanya produk akhir saja tetapi mulai dari bahan baku (supplier) sampai pada produk yang sudah jadi. Dalam PPH ini, ada dua jenis PPH, yaitu dengan cara regular dan cara self declare. Cara regular diperuntukkan perusahaan-perusahaan besar jika mau melakukan sertifikasi halal, sedangkan cara self declare dikhususkan untuk UMKM dan diberikan secara cuma-cuma atau gratis oleh BPJPH (Nikmatul Masruroh dan Ahmad Fadli, 2022).
Akselerasi Sertifikasi Halal
Sebagai upaya mewujudkan Indonesia sebagai produsen halal dunia, Bank Indonesia bersama Pemerintah berkomitmen membentuk suatu ekosistem terintegrasi untuk memperkuat peran Indonesia sebagai pelaku usaha produk halal global, salah satunya melalui akselerasi sertifikasi halal. Indonesia memiliki harapan yang besar terhadap kemajuan industri halal nasional guna memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan upaya dalam menjadikan Indonesia agar memiliki peran yang semakin signifikan di kancah internasional khususnya industri makanan dan minuman halal.
Pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis termasuk penyerdehanaan proses sertifikasi halal yang semula memerlukan waktu lebih dari tiga bulan kini hanya maksimal dua puluh satu hari. Kemudahan lainnya adalah sertifikasi melalui self-declare dimana pelaku usaha dapat menyatakan sendiri bahwa produknya halal dengan tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi. Melalui berbagai regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat mendukung dan memperkuat tumbuhnya ekosistem dan industri halal di Indonesia.
Hasil dan Analisis
Pola Pengajuan Sertifikasi Halal Pada Perdagangan
- Pelaku Usaha Melakukan Pendaftaran       Â
- BPJPH Melakukan Verifikasi Terhadap Dokumen Persyaratan Pendaftaran (2 hari kerja)
- Update Status
- Proses Audit Oleh Auditor LPH (15 hari kerja)
- Pengiriman Dokumen Hasil Audit ke MUI atau Ormas Islam
- Sidang Fatwa dan Penetapan Halal (3 hari kerja)
- Pengiriman Dokumen Penetapan Fatwa Halal
- Menerbitkan Sertifikasi Halal (1 hari kerja)
- Terima Sertifikasi Halal.
Alur di atas menunjukkan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal untuk perusahaan dilakukan secara regular, masa pengajuan hingga sertifikat selesai hanya 21 kerja. Artinya ada efisiensi waktu dari amanat UU No. 33 tahun 2014 yang prosesnya 97 hari untuk produk dalam negeri dan 117 untuk produk luar negeri menjadi hanya 21 hari berdasarkan alur yang baru dari amanat UU Cipta Kerja. Jika untuk UMKM akan dilaksanakan sertifikasi halal secara self declare yang tidak berbayar. Waktu pengurusan juga sama yaitu 21 hari. Namun setiap UMKM harus memiliki pendamping PPH. Proses tersebut lebih mudah dalam pengurusan sertifikasi halal serta tidak berbayar. Namun, belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia, artinya belum bisa diukur efektivitasnya dalam meningkatkan sertifikasi halal UMKM di Indonesia.
Strategi Ekosistem Industri Halal Nasional
1. Mempercepat sertifikasi halal khususnya pada rumah potong hewan dan unggas, karena penelitian yang dilakukan oleh IPB dan KNEKS 85% Â rumah potong hewan dan unggas di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal.
2. Merumuskan model perdagangan komoditas bersertfikasi halal di Indonesia. Model perdagangan komoditas bersertifikasi halal di Indonesia harus diidentifikasi dari skala, jenis komoditas, serta religiusitas konsumen (Nikmatul Masruroh dan Ahmad Fadli, 2022).
3. Pengembangan halal traceability dalam proses produksi.