Keputusan Muhammadiyah untuk terlibat dalam sektor pertambangan, telah memicu perdebatan yang cukup hangat di kalangan masyarakat, khususnya para aktivis lingkungan dan sosial. Tulisan ini akan mencoba menganalisis keputusan tersebut dari dialektika atas kausalitas keputusan tersebut serta dampaknya terhadap nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi oleh Muhammadiyah.
Pengertian
Neokapitalisme adalah sistem ekonomi yang menekankan pada liberalisasi pasar, privatisasi aset dalam perekonomian. Sistem ini sering dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, namun juga menimbulkan berbagai masalah seperti ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, dan eksploitasi sumber daya alam. Bung Karno pernah pula mengingatkan, nanti adanya penjajahan baru. Penjajahan menggunakan kekuatan modal. Nanti penjajahan itu dalam bentuk neokapitalisme. Itu mengantarkan neokolonialisme. Muaranya adalah neoliberalisme.
Mungkinkah munculnya neokapitalisme mempengaruhi keputusan tambang Muhammadiyah ?Â
Beberapa pertanyaan kritis yang muncul terkait keputusan ini adalah:
1. Motivasi Ekonomi: Apakah keputusan ini juga di dorong oleh motivasi ekonomi, yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya ? Jika ya, maka hal ini dapat dikaitkan dengan logika kapitalisme yang mengejar profit maksimal.
2. Dampak Lingkungan: Apakah Muhammadiyah telah melakukan kajian yang mendalam mengenai dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang akan dilakukan ? Bagaimana Muhammadiyah akan mengatasi potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan ?
3. Keadilan Sosial: Apakah keputusan ini mempertimbangkan aspek keadilan sosial, seperti dampak terhadap masyarakat sekitar tambang ?
4. Konsistensi dengan Nilai-nilai Agama: Apakah keputusan ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kelestarian lingkungan dan keadilan sosial?
Opini Sederhana
Jika dilihat dari sudut pandang putusan yang di khawatirkan berhubungan dengan neokapitalisme baru, beberapa hal yang perlu dianalisa mendalam adalah:
1. Orientasi Profit: Keputusan untuk terjun ke sektor pertambangan yang dikenal sangat menguntungkan secara finansial, dapat mengindikasikan adanya orientasi profit yang kuat.
2. Liberalisasi Pasar: Muhammadiyah, sebagai sebuah organisasi besar, memiliki akses yang luas ke berbagai jaringan bisnis. Hal ini dapat mempermudah mereka untuk masuk ke dalam pasar yang telah sangat kompetitif.
Dampak Potensial
Keputusan ini berpotensi menimbulkan beberapa dampak, antara lain:
1. Kerusakan Lingkungan:Â Aktivitas pertambangan batu bara dikenal sebagai salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, udara, dan tanah.
2. Konflik Sosial: Pertambangan seringkali memicu konflik sosial antara pengelola pertambangan, pemerintah, dan masyarakat sekitar.
3. Pelemahan Citra: Jika tidak dikelola dengan baik, keputusan ini dapat merusak citra Muhammadiyah sebagai organisasi yang peduli terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kesimpulan
Keputusan Muhammadiyah untuk terlibat dalam sektor pertambangan merupakan langkah yang kompleks dan memiliki implikasi yang luas. Meskipun ada potensi keuntungan ekonomi yang besar, namun juga perlu dipertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul, baik dari segi lingkungan maupun sosial dan aspek dan dampaknya pada kesehatan masyarakat pekerja dan terdampak tambang secara menyeluruh.
Saran
Untuk meminimalisir dampak negatif dan memastikan bahwa keputusan ini sejalan dengan nilai-nilai Islam, Muhammadiyah perlu:
1. Melakukan kajian yang mendalam dengan melakukan studi kelayakan yang komprehensif, termasuk kajian dampak lingkungan dan sosial.
2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip Islam dengan Memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
3. Transparan dan Akuntabel dengan membuka diri terhadap pengawasan publik dan memberikan laporan secara berkala mengenai kinerja amal usaha tambang yang dimiliki.
4. Memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan bahwa masyarakat sekitar tambang mendapatkan manfaat yang nyata dari keberadaan amal usaha tambang.
*Disclaimer: Tulisan ini bersifat umum dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung kelompok atau individu tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H