Karenanya dalam *Permendikbud 33 tahun 2018* (revisi atas Permendikbud 10 tahun 2018), tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam poin C5 perihal *cuti yang tetap mendapatkan tunjangan*, disebutkan :
a. Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Â *Hal ini berarti
mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.*
Dalam poin di atas pun gamblang menunjukkan bahwa :
*1. Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur sekolah)*
*2. Status liburan guru saat libur akademik, sama dengan status cuti tahunan, sehingga TETAP BERHAK atas tunjangan profesi*
Dari berbagai uraian di atas, maka sangat mengherankan jika masih ada pemerintah daerah atau cabang dinas yang masih berbeda pemahaman. Sehingga tetap ngotot beranggapan bahwa guru ASN wajib masuk saat liburan sekolah.
*2.) Seandainya libur bagi guru ASN disamakan dengan ASN non guru*
Konsekuensi dari adanya cabdin atau daerah yang berbeda dalam memahami peraturan yang ada sehingga mewajibkan guru tetap masuk saat libur akademik, maka ke depan, guru akan sibuk mengurus cuti tahunan sebelum masa liburan sekolah. Bisa dibayangkan betapa banyak berkas pengajuan cuti yang akan bertumpuk di meja fihak berwenang (Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK), dan tentunya akan mengganggu waktu guru di sekolah.
*3.) Sejatinya Guru Tidak Benar-benar Berlibur*
Sejatinya, meski guru mendapat liburan di saat libur akademik, mereka tidaklah benar2 berlibur. Faktanya mereka harus mengurus PPDB, Workshop Perangkat/Pembelajaran, serta menyiapkan berbagai administrasi pembelajaran.
Dalam keseharianpun, tugas mereka tidak seperti ASN non guru. Mereka seringkali harus mengkoreksi pekerjaan siswa di luar jam dinas, juga harus belajar atau menyiapkan materi ajar agar pembelajaran berkualitas. Itupun seringkali dilakukan di luar jam dinas. Belum lagi home visit atau penanganan sejenis bagi siswa yang bermasalah, tentu di luar jam dina.
Karena itu tidak adil rasanya, mempermasalahkan libur bagi guru ASN
Semoga menjadi bahan pertimbangan dan pencerahan bagi fihak berwenang terkait
Salam Indonesia Maju