Mohon tunggu...
alfan bainofi
alfan bainofi Mohon Tunggu... Guru - Guru di Bondowoso, Sedang proses sebagai Cawas (calon pengawas)

Guru dengan background pendidikan Bahasa Inggris

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Ketika Liburan Guru Dipermasalahkan

24 Juni 2019   01:57 Diperbarui: 24 Juni 2019   02:05 3521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Surat Terbuka*
*Untuk Pemangku Kebijakan Pendidikan*

*(KETIKA LIBURAN GURU DIPERMASALAHKAN)*

Terkait dengan fenomena masih adanya cabang dinas atau daerah yang masih berbeda dalam menafsirkan peraturan yang ada (misal di Jatim) terkait apakah guru ASN tetap masuk dinas saat libur sekolah ataukah tetap libur seperti siswa yang libur, maka kami merasa perlu untuk memberikan sumbangsih pemikiran sebagai berikut :

*1. Perihal liburan atau cuti bagi guru*

Liburan guru saat libur sekolah telah diatur perundang-undangan Indonesia sejak tahun 1953, yakni peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1953 perihal pemberian istirahat (CUTI) (yang kemudian disempurnakan pada PP 24 tahun 1976).

Dalam pasal 17, disebutkan :
Yang tidak berhak atas istirahat libur berdasar Peraturan ini ialah:
a.guru-guru dan maha-guru pada sekolah-sekolah, yang mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah.

Maksud pasal 17a di atas adalah : Guru/dosen yang telah mendapat liburan saat libur sekolah/ libur akademik, maka tidak berhak atas cuti tahunan
Artinya, guru (ASN) mendapat jatah istirahat libur HANYA SAAT LIBUR AKADEMIK (liburan sekolah) saja.

Demikian pula ditegaskan dalam PP 24 tahun 1976 perihal CUTI (yang kemudian dicabut sejak berlakunya PP 11 tahun 2017), yakni pasal 8 :
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, *tidak berhak atas cuti tahunan.*

dari pasal ini, *semakin jelas bahwa cuti tahunan guru adalah saat liburan akademik.*

Maka mari kita lihat pada *PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 315* :
PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Pasal ini pun jelas-jelas menyuratkan :
*1. Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur sekolah)*
*2. Karena telah mendapat liburan saat libur akademik, maka TIDAK ADA HAK CUTI tahunan*

Demikian pula, dinyatakan hal yang sama dalam *peraturan BKN nomer 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS Bab IIIa nomor 15*, yakni berbunyi : PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Dalam poin 15 ini pun jelas-jelas menegaskan bahwa :
*1. Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur sekolah)*
*2. Karena telah mendapat liburan saat libur akademik, maka TIDAK ADA HAK CUTI tahunan*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun