Mohon tunggu...
Ahmad Kada Alfainji Ulinnuha
Ahmad Kada Alfainji Ulinnuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

seoarang pelajar

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Bayang-bayang Ketidakpastian: Di Balik Putusan MA Ubah Usia Pilkada

13 Juni 2024   14:17 Diperbarui: 13 Juni 2024   16:18 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumbeGedung Mahkamah Agung RI. Foto: MI/Bary Fathahilah

Di balik gemerlap demokrasi, ketidakpastian tampak merayap, menggerogoti sendi-sendi keadilan dan menggerus hak-hak rakyat. Mengendalikan sumber daya dan pengaruh, memanipulasi sistem untuk keuntungan mereka sendiri, dan mengabaikan suara rakyat. Hukum bagaikan mainan. Diputarbalikkan, ditafsirkan, dan dibelokkan demi kepentingan. Keadilan terbelenggu, terikat erat dengan benang-benang kekuasaan. Rakyat terjerat, terjebak dalam lingkaran ketidakpastian dan ketidakadilan.

Pada tanggal 29 Mei 2024, menjadi momentum yang sangat krusial di mana Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia calon kepala daerah. putusan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang sebelumnya mensyaratkan usia minimal 30 tahun.

Kasus ini serupa mirip dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pemilihan umum kemarin. Putusan ini yang menimbulkan persoalan kuat adanya cawe-cawe politik yang rumournya anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bakal maju berkontestasi dalam pemilihan gubernur DKI.

Menyikapi isu tersebut, Ketua II DPP Partai Garuda, Ihsan Jauhari menangkis dan mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) ini bukan hanya berpusat pada DKI Jakarta saja, melainkan juga di seluruh wilayah Indonesia serta membuka ruang bagi kalangan anak muda untuk terjun ke dalam kontestasi politik.

"Norma ini berlaku untuk se-Indonesia bukan hanya DKI Jakarta saja. Jadi, kami berkomitmen ada sebuah aturan yang benar-benar pro anak muda." ujar Ihsan di program Political Show, di Youtube CNN Indonesia, Selasa (04/6/2024)

Beliau juga menambahkan bahwa partai Garuda adalah salah satu partai yang konsisten dalam kajian internal, menjelaskan calon yang ditetapkan, dan ketika sudah dilantik.

"Kenapa kami melakukan judicial review, karena menurut penilaian partai garuda ada sesuatu yang ditambahkan oleh KPU. Diundang-undang itu kan jelas berusia 30 tahun. Dan menurut kami kajian dari tim internal Partai Garuda bahwa seseorang bisa mengambil keputusan kebijakan itu ketika dia sudah dilantik. Nah, kalau dikatakan ketika ditetapkan maka belum tentu dia terpilih juga", tutur Ihsan.

Berbeda dengan Refly Harun, Pakar Ahli Hukum Tata Negara membeberkan secara tandas tentang wilayah hukum yang esensinya harus memberikan sebuah kepastian.

"Kita harus pahami betul bahwa hukum itu harus memberikan kepastian dan kemanfaatan yang justru dengan putusan ini malah tidak ada kepastiannya, kenapa? karena kalau kita baca pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu kan jelas bahwa, calon Gubernur, Bupati, Walikota", jelas Refly di program yang sama Political Show, di Youtube CNN Indonesia, Selasa (04/6/2024).

Selanjutnya, beliau menambahkan tentang definisi bakal calon, calon dan calon ketika sudah dilantik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun