Mohon tunggu...
Alfaenawan
Alfaenawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara

Berkarya guna Mencerdaskan kehidupan bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberlakuan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

25 Januari 2022   16:43 Diperbarui: 25 Januari 2022   16:56 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Asshiddiqie, J. (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif. Publishing: Yogyakarta.

Indrayana ,D. (2007). Amandemen Undang Undang Dasar 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran, Bandung: Mizan

Hartato, D. (2009). Problematika & Solusi Amandemen UUD 1945. Jakarta: Gramedia.

Huda, N. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: PT Rajasa Grafindo Persada.

Sunny, I. (1982). Pembagian Kekuasaan Negara. Jakarta: Aksara Baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun