Mohon tunggu...
Alfaenawan
Alfaenawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara

Berkarya guna Mencerdaskan kehidupan bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberlakuan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

25 Januari 2022   16:43 Diperbarui: 25 Januari 2022   16:56 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Haluan negara menurut KBBI adalah bagian perahu yang sebelah muka, yang terdahulu, arah, tujuan, pedoman (tentang ajaran dan sebagainya), sedangkan menurut TAP MPR No. II/MPR/1998, Garis-garis Besar Haluan Negara adalah suatu Haluan Negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang pada hakikatnya merupakan Pola Umum Pembangunan Nasional yang ditetapkan oleh MPR. Wacana untuk menghidupkan kembali PPHN melalui amandemen terbatas adalah untuk mewujudkan pembangunan berkesinambungan. Pembangunan nasional maupun daerah provinsi, kabupaten dan kota harus terintegrasi dan terpadu guna memajukan bangsa dan negara. Dalam amandemen terbatas ini hanya akan fokus pada penetapan haluan negara sebagaimana GBHN, namun timbul kekhawatiran masyarakat apabila amandemen dilakukan maka akan banyak muatan atau kepentingan politik yang masuk dalam UUD. Kekhawatiran publik dalam amandemen ini meliputi Presiden akan dipilih kembali oleh MPR, menjadikan presiden sebagai mandataris MPR seperti era orde lama maupun orde baru, dll. Sehingga sistem pemerintahan akan kembali seperti orde baru.

 

Selepas dari berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap amandemen kelima ini, penulis berpandangan bahwa apabila amandemen memang dilakukan untuk menetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi dan memberlakukan PPHN maka akan berimplikasi kedudukan lembaga tinggi negara seperti presiden, MA, MK, BPK, dll akan dibawah MPR karena sebagai lembaga tertinggi. Prinsip check and balances akan sulit diterapkan di Indonesia. Adanya PPHN juga akan kontradiktif dengan sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia, yaitu sistem presidensial. Karena dalam sistem presidensial mandat rakyat dibagi kepada parlemen dan presiden, sedangkan PPHN hanya akan dipegang oleh MPR. Dengan demikian, PPHN cocok diterapkan dalam sebuah negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer. Oleh karena itu, haluan negara berpotensi merubah sistem ketatanegaraan secara signifikan karena menempatkan mandat rakyat hanya kepada MPR dan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi.

 

Penulis memberikan solusi yang bisa dilakukan agar amandemen kelima UUD 1945 bisa dilakukan secara maksimal tanpa merubah banyak sistem ketatanegaraan yang dianut oleh Indonesia. Agar pembangunan nasional bisa berjalan secara terpadu dan berkesinambungan, serta menyatunya visi misi yang dimiliki berbagai partai politik, pertama, dengan memperbaiki peraturan sesuai dengan perkembangan zaman melalui revisi UU Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur RPJPN selama 20 tahun, sehingga presiden dan wakil presiden memiliki pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan nasional. Selain RPJPN ada juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang ditetapkan melalui peraturan presiden untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Kedua, pelaksanaan terhadap haluan negara yang berbentuk peraturan atau perundang-undangan terus dilakukan, agar tidak hanya sebagai tulisan di atas kertas, haluan negara seharusnya disusun dengan melibatkan berbagai kalangan masyarakat, dengan membuka ruang publik seluas-luasnya dalam menyusun haluan negara.

 

Penulis menawarkan persoalan yang perlu disempurnakan dalam amandemen kelima UUD untuk memperkuat fungsi dan kewenangan berbagai lembaga negara, misalnya penguatan fungsi dan wewenang DPD, menambah fungsi dan kewenangan KY, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, memperkuat prinsip check and balances, memperbaiki mekanisme impeach terhadap presiden dan/atau wakil presiden, dst. Sehingga amandemen yang dilakukan seharusnya secara keseluruhan, karena amandemen terbatas pada PPHN merupakan persoalan yang bisa diatur melalui undang undang, sedangkan penguatan berbagai lembaga negara lebih penting dari pada haluan negara.

 

Pada dasarnya UUD 1945 merupakan konstitusi yang hidup (the living constitution), sehingga tidak menutup kemungkinan mengalami perubahan. UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali, perubahan mendasar dari UUD setelah amandemen keempat ini adalah perubahan dari gagasan supremasi parlemen menjadi supremasi konstitusi. Selain itu, juga terjadi perubahan dari sistem otokrasi menjadi desentralisasi, sehingga pembagian kekuasaan mengalami perkembangan. Amandemen sebanyak empat kali ini merupakan sebuah kemajuan bagi bangsa. Walaupun demikian, hasil amandemen keempat UUD masih mempunyai banyak kekurangan, sehingga perlu melakukan amandemen kelima guna menyempurnakan sistem ketatanegaran di Indonesia. Adapun amandemen terbatas UUD yang hanya menyangkut kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan menghidupkan kembali PPHN merupakan wacana yang tidak kompatibel dengan sistem presidesial di Indonesia, hal ini dikarenakan pemegang mandat bukan hanya MPR melainkan Presiden juga mempunyai mandat dari rakyat, hal ini dikarenakan Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung

Haluan negara penting untuk diadakan agar pembangunan negara dalam berbagai bidang berjalan secara terpadu dan berkesinambungan. Namun haluan negara tidak harus mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi dan dalam bentuk PPHN sebagaimana masa orde baru. Penulis menawarkan beberapa solusi agar pembangunan nasional dan daerah tetap berkesinambungan, salah satunya melakukan revisi Undang Undang 17/2007. Amandemen UUD harus dilakukan dengan alasan yang tegas dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan. Proses amandemen UUD juga harus dengan kecermatan dan pembahasan yang mendalam, karena akan berimplikasi pada konstruksi hukum tata negara secara keseluruhan. Penulis menawarkan persoalan yang lebih penting dari pada PPHN, salah satunya adalah memperkuat fungsi dan wewenang DPD melalui amandemen kelima UUD 1945.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun