Mohon tunggu...
Alfa inayati
Alfa inayati Mohon Tunggu... Auditor - s1 akuntansi

mahasiswa unissula

Selanjutnya

Tutup

Money

Pencegahan Fraud Pembobolan Rekening Nasabah Perbankan

31 Januari 2020   00:01 Diperbarui: 31 Januari 2020   12:44 1099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Fraud dalam Kegiatan Perbankan

     Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum ("POJK 39/2019"), fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

     Perbankan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ("UU Perbankan") sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

     Dalam menghadapi potensi terjadinya fraud tersebut, bank wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud secara efektif. Bank wajib membentuk unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud dalam organisasi bank.

     Harapan para nasabah untuk kedepannya  yaitu peningkatan upaya keamanan yang lebih tinggi terutama bagi pengguna rekening, pengelola bank harus sadar untuk melakukan upaya pencegahan sebaik mungkin terutama bagi pengguna internet banking yang dapat di akses melalui perangkat handphone  sehingga nasabah tidak dirugikan.

Sumber :

https://cakrawalaedu.com/training/training-bank/anti-fraud-bank/
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e14353ac2d81/strategi-anti-i-fraud-i-bagi-bank-umum
 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun