Fraud dalam Kegiatan Perbankan
   Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum ("POJK 39/2019"), fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
   Perbankan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ("UU Perbankan") sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
   Dalam menghadapi potensi terjadinya fraud tersebut, bank wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud secara efektif. Bank wajib membentuk unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud dalam organisasi bank.
   Harapan para nasabah untuk kedepannya  yaitu peningkatan upaya keamanan yang lebih tinggi terutama bagi pengguna rekening, pengelola bank harus sadar untuk melakukan upaya pencegahan sebaik mungkin terutama bagi pengguna internet banking yang dapat di akses melalui perangkat handphone  sehingga nasabah tidak dirugikan.
Sumber :
https://cakrawalaedu.com/training/training-bank/anti-fraud-bank/
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e14353ac2d81/strategi-anti-i-fraud-i-bagi-bank-umum
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI