Korea Selatan menjadi salah satu negara yang terdampak pandemi Covid-19 setelah pandemi ini menyebar luas dari Negeri Tirai Bambu. Agar penyebaran virus dapat ditekan, otoritas Korea Selatan mengambil tindakan cepat dengan melakukan pengujian secara massal termasuk warga asing secara gratis.
Hingga 10 April 2020, laporan dari Worldmeters mencatat bahwa kasus Covid-19 yang melanda Korea Selatan telah mencapai 10.450 kasus. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 7.117 orang telah pulih, 3.125 masih dinyatakan positif, sementara 208 orang meninggal dunia.
Korea Selatan memilih untuk tidak memberlakukan lockdown seperti yang dilakukan oleh sejumlah negara. Langkah yang ditempuh sejauh ini dapat dikatakan efektif dimana jumlah korban akibat Covid-19 dapat diminimalisir.
Meski tidak menerapkan regulasi lockdown secara nasional, pengujian massal yang dilakukan Korea Selatan tersebut dinilai sangat membantu dalam mendeteksi serta melacak kasus Covid-19 di dalam negeri sedini mungkin.
Aturan Ketat Korea Selatan Selama Covid-19
Pandemi Covid-19 yang sedang melanda global, membuat sejumlah agenda penting baik skala nasional maupun internasional terpaksa untuk ditunda terlebih dahulu. Korea Selatan memutuskan untuk tetap melaksanakan pemilihan umum meski sedang dilanda pandemi Covid-19.
Laporan dari otoritas Korea Selatan menyebutkan sebanyak 450 warga lokal yang sedang menjalani proses karantina dengan fasilitas khusus telah memenuhi hak suara mereka.
Pihak penyelenggara pemilu di Negeri Ginseng mendirikan bilik suara sejumlah delapan titik di lokasi karantina pandemi Covid-19. Warga yang mengalami gejala ringan diizinkan untuk memberikan hak suara dalam pemilu.
Warga tersebut mesti melaksanakan pemilu lebih awal dari yang semula dijadwalkan serentak pada 15 April mendatang. Otoritas Korea Selatan memiliki tanggung jawab agar pasien tetap dapat memperoleh hak suara tanpa harus meninggalkan lokasi karantina.
Sedangkan warga yang melaksanakan isolasi secara mandiri di rumah akan memberikan hak suara dalam pemilu sesuai dengan jadwal mulai 15 April 2020 mendatang.
Aturan yang bersifat mengikat tidak hanya diberlakukan kepada warga lokal, namun juga kepada warga asing yang berkunjung ke Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, otoritas Negeri Ginseng mendeportasi atau memulangkan seorang warga Indonesia lantaran melanggar aturan setempat.
Aturan tersebut berkaitan dengan isolasi mandiri selama pandemi Covid-19. Korea Selatan mewajibkan kepada seluruh pendatang untuk mengunggah aplikasi pemantauan serta mencantumkan lokasi tempat tinggal.
Aplikasi yang wajib terpasang sebelum meninggalkan bandara ini berfungsi layaknya buku harian. Para pendatang wajib menginformasikan bagaimana kondisi terkini dan aktivitas apa saja yang telah dilakukan setiap hari.
Sistem GPS pada ponsel pintar pun harus selalu aktif agar setiap pergerakan pendatang dapat terpantau. WNI asal Bogor tersebut harus dideportasi pada 8 April 2020, padahal yang bersangkutan baru tiba di Incheon pada tangga 4 April lalu.
Otoritas Korea Selatan menjelaskan bahwa WNI yang dideportasi itu terdeteksi tidak tinggal sesuai dengan lokasi yang ia cantumkan.
Selain itu, perusahaan dalam negeri juga memiliki beberapa terobosan guna mereduksi penyebaran Covid-19. Perusahaan Hundai Card asal Korea Selatan telah memasang panel akrilik transparan pada setiap meja kantin di perusahaan tersebut.
Perusahaan menjelaskan alasan pemasangan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat karyawan melaksanakan makan siang. Meski demikian, para karyawan tetap dapat berinteraksi seperti biasa satu sama lain.
Korea Selatan menjadi negara percontohan dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan menerapkan aturan ketat baik kepada warga lokal serta mengawasi setiap pendatang dari luar negeri.
Bogor, 11 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H