Aturan tersebut berkaitan dengan isolasi mandiri selama pandemi Covid-19. Korea Selatan mewajibkan kepada seluruh pendatang untuk mengunggah aplikasi pemantauan serta mencantumkan lokasi tempat tinggal.
Aplikasi yang wajib terpasang sebelum meninggalkan bandara ini berfungsi layaknya buku harian. Para pendatang wajib menginformasikan bagaimana kondisi terkini dan aktivitas apa saja yang telah dilakukan setiap hari.
Sistem GPS pada ponsel pintar pun harus selalu aktif agar setiap pergerakan pendatang dapat terpantau. WNI asal Bogor tersebut harus dideportasi pada 8 April 2020, padahal yang bersangkutan baru tiba di Incheon pada tangga 4 April lalu.
Otoritas Korea Selatan menjelaskan bahwa WNI yang dideportasi itu terdeteksi tidak tinggal sesuai dengan lokasi yang ia cantumkan.
Selain itu, perusahaan dalam negeri juga memiliki beberapa terobosan guna mereduksi penyebaran Covid-19. Perusahaan Hundai Card asal Korea Selatan telah memasang panel akrilik transparan pada setiap meja kantin di perusahaan tersebut.
Perusahaan menjelaskan alasan pemasangan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat karyawan melaksanakan makan siang. Meski demikian, para karyawan tetap dapat berinteraksi seperti biasa satu sama lain.
Korea Selatan menjadi negara percontohan dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan menerapkan aturan ketat baik kepada warga lokal serta mengawasi setiap pendatang dari luar negeri.
Bogor, 11 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H