Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dari Pemilu hingga "Deportasi WNI", Bukti Aturan Ketat Korsel

11 April 2020   15:32 Diperbarui: 11 April 2020   15:29 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aturan tersebut berkaitan dengan isolasi mandiri selama pandemi Covid-19. Korea Selatan mewajibkan kepada seluruh pendatang untuk mengunggah aplikasi pemantauan serta mencantumkan lokasi tempat tinggal.

Aplikasi yang wajib terpasang sebelum meninggalkan bandara ini berfungsi layaknya buku harian. Para pendatang wajib menginformasikan bagaimana kondisi terkini dan aktivitas apa saja yang telah dilakukan setiap hari.

Sistem GPS pada ponsel pintar pun harus selalu aktif agar setiap pergerakan pendatang dapat terpantau. WNI asal Bogor tersebut harus dideportasi pada 8 April 2020, padahal yang bersangkutan baru tiba di Incheon pada tangga 4 April lalu.

Otoritas Korea Selatan menjelaskan bahwa WNI yang dideportasi itu terdeteksi tidak tinggal sesuai dengan lokasi yang ia cantumkan.

Selain itu, perusahaan dalam negeri juga memiliki beberapa terobosan guna mereduksi penyebaran Covid-19. Perusahaan Hundai Card asal Korea Selatan telah memasang panel akrilik transparan pada setiap meja kantin di perusahaan tersebut.

Perusahaan menjelaskan alasan pemasangan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat karyawan melaksanakan makan siang. Meski demikian, para karyawan tetap dapat berinteraksi seperti biasa satu sama lain.

Korea Selatan menjadi negara percontohan dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan menerapkan aturan ketat baik kepada warga lokal serta mengawasi setiap pendatang dari luar negeri.

Bogor, 11 April 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun