Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dari Pemilu hingga "Deportasi WNI", Bukti Aturan Ketat Korsel

11 April 2020   15:32 Diperbarui: 11 April 2020   15:29 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korea Selatan menjadi salah satu negara yang terdampak pandemi Covid-19 setelah pandemi ini menyebar luas dari Negeri Tirai Bambu. Agar penyebaran virus dapat ditekan, otoritas Korea Selatan mengambil tindakan cepat dengan melakukan pengujian secara massal termasuk warga asing secara gratis.

Hingga 10 April 2020, laporan dari Worldmeters mencatat bahwa kasus Covid-19 yang melanda Korea Selatan telah mencapai 10.450 kasus. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 7.117 orang telah pulih, 3.125 masih dinyatakan positif, sementara 208 orang meninggal dunia.

Korea Selatan memilih untuk tidak memberlakukan lockdown seperti yang dilakukan oleh sejumlah negara. Langkah yang ditempuh sejauh ini dapat dikatakan efektif dimana jumlah korban akibat Covid-19 dapat diminimalisir.

Meski tidak menerapkan regulasi lockdown secara nasional, pengujian massal yang dilakukan Korea Selatan tersebut dinilai sangat membantu dalam mendeteksi serta melacak kasus Covid-19 di dalam negeri sedini mungkin.

Aturan Ketat Korea Selatan Selama Covid-19

Pandemi Covid-19 yang sedang melanda global, membuat sejumlah agenda penting baik skala nasional maupun internasional terpaksa untuk ditunda terlebih dahulu. Korea Selatan memutuskan untuk tetap melaksanakan pemilihan umum meski sedang dilanda pandemi Covid-19.

Laporan dari otoritas Korea Selatan menyebutkan sebanyak 450 warga lokal yang sedang menjalani proses karantina dengan fasilitas khusus telah memenuhi hak suara mereka.

Pihak penyelenggara pemilu di Negeri Ginseng mendirikan bilik suara sejumlah delapan titik di lokasi karantina pandemi Covid-19. Warga yang mengalami gejala ringan diizinkan untuk memberikan hak suara dalam pemilu.

Warga tersebut mesti melaksanakan pemilu lebih awal dari yang semula dijadwalkan serentak pada 15 April mendatang. Otoritas Korea Selatan memiliki tanggung jawab agar pasien tetap dapat memperoleh hak suara tanpa harus meninggalkan lokasi karantina.

Sedangkan warga yang melaksanakan isolasi secara mandiri di rumah akan memberikan hak suara dalam pemilu sesuai dengan jadwal mulai 15 April 2020 mendatang.

Aturan yang bersifat mengikat tidak hanya diberlakukan kepada warga lokal, namun juga kepada warga asing yang berkunjung ke Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, otoritas Negeri Ginseng mendeportasi atau memulangkan seorang warga Indonesia lantaran melanggar aturan setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun