Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antara Molotov dan Larangan Aksi Menristekdikti

2 Oktober 2019   08:01 Diperbarui: 2 Oktober 2019   08:19 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bom Molotov (Sumber: grid.id)

Arif menuturkan bahwa AB dikenal sebagai sosok yang cukup disenangi oleh koleganya lantaran mampu menginspirasi banyak pihak dan gemar menolong sesama. Rektor IPB ini pun tidak menduga sama sekali insiden tersebut menimpa AB.

Abdul Basith alias AB sebelumnya berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari pekan lalu. Kepolisian berhasil membekuk AB di daerah Cipondoh, Tangerang Kota.

Tak hanya itu, AB beserta lima orang lainnya juga diamankan pihak kepolisian. Hasil penelusuran di kediaman AB yang berada di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ditemukan sejumlah barang bukti.

Total sebanyak 29 bom molotov telah diamankan dari lokasi tempat tinggal Abdul Basith. AB pun diduga turut terlibat dalam perencanaan aksi unjuk rasa berujung rusuh dalam beberapa pekan terakhir.

Bahan peledak yang telah disiapkan rencananya akan digunakan saat aksi sedang berlangsung. Belum diketahui secara rinci wilayah mana yang menjadi sasaran AB.

Namun, molotov milik dosen IPB ini disebut akan digunakan dalam Aksi Mujahid 212 lalu serta membuat kericuhan saat proses pelantikan DPR RI Periode 2019-2024.

Pihak keamanan berada selangkah di depan sehingga molotov tersebut lebih dulu diamankan sebelum digunakan. Keenam orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sisi Lain Larangan Aksi Menristekdikti

Berdasarkan hukum bahwa semua pihak diperkenankan untuk mengemukakan pendapat termasuk dalam melakukan aksi unjuk rasa. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam menyampaikan pendapat juga memiliki aturan.

Imbauan yang disampaikan oleh Menristekdikti bukan tanpa alasan. Masukan dari banyak pihak termasuk adanya potensi yang mengancam keberlangsungan aksi hingga memakan korban mesti dicegah.

Secara kebetulan atau tidak, penangkapan terhadap unsur akademis rasanya sedikit membenarkan langkah yang dilakukan Menristekdikti dalam upaya meminimalisir jatuhnya korban jiwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun