Jika melewati batas tersebut, maka ponsel asing yang digunakan wisatawan tersebut tidak dapat digunakan karena pembatasan akses layanan telekomunikasi.
Aturan IMEI menginginkan semua jenis ponsel yang beroperasi di tanah air baik lokal maupun mancanegara secara resmi terdaftar dalam data milik Kementerian Perindustrian.
Pengecualian ditujukan kepada turis asing yang berada di tanah air kurang dari 30 hari. Artinya, mereka tidak perlu melaporkan IMEI perangkat yang digunakan.
Semua pembaruan yang diatur dalam IMEI belum dapat berjalan optimal. Hingga kini, pihak terkait seperti Kemenperin, Kemendag, serta Kemkominfo juga belum dapat memastikan pemberlakuan IMEI ini.
Ketiga kementerian disebutkan tengah melakukan persiapan dan pengecekan akhir sebelum benar-benar diterapkan. Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum operator telekomunikasi dalam melakukan pembatasan layanan telekomunikasi.
Akan selalu ada pihak oposisi dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemegang kekuasaan. Pemberlakuan IMEI berpotensi mempersulit bagi masyarakat terkhusus para diaspora Indonesia.
Perangkat yang mereka bawa dari negara luar tidak dapat digunakan dalam jangka waktu panjang apabila tidak terdaftar dalam data milik kementerian terkait.
Di samping semua itu, pengguna sekaligus pemilik ponsel hukumnya wajib dalam menjaga barang milik pribadi. Mengingat ponsel yang digunakan saat ini erat kaitannya dengan privasi seseorang.
Sehingga kesadaran dari dalam diri perlu ditingkatkan agar mampu mengurangi peran pihak kepolisian serta pihak lainnya dalam menelusuri ponsel yang hilang maupun telah dicuri tersebut.
Bogor, 25 Agustus 2019
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI