Kasus kehilangan maupun pencurian ponsel kian marak terjadi. Hal ini tidak terlepas dari kebiasaan sehari-hari di mana warganet yang tidak bisa lepas dari genggaman ponsel canggih.
Dalam meningkatkan keamanan para pengguna, pemerintah berupaya mengurangi tingkat kejahatan berupa kasus pencurian ponsel melalui aturan IMEI.
Terdapat ketentuan dalam aturan yang dimuat IMEI, di mana para pengguna kelak dapat meminta kepada operator untuk segera memblokir nomor IMEI ponsel milik pengguna yang telah hilang atau dicuri.
Dalam aturan tersebut disebutkan mengenai pembatasan akses layanan jaringan telekomunikasi seluler baik alat maupun perangkat telekomunikasi yang secara nyata hilang atau dicuri.
Apabila ponsel yang sebelumnya dilaporkan hilang dari tangan pengguna dan telah ditemukan kembali, maka pengguna juga dapat meminta kepada operator agar mencabut pemblokiran terhadap nomor IMEI tersebut.
Proses pembatasan jaringan dapat dilakukan apabila pengguna membuat laporan tertulis terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Aturan IMEI diharapkan mampu menekan tingkat pencurian ponsel.
Para pelaku pencurian setidaknya akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya lantaran 'percuma' mendapat ponsel curian namun tidak dapat dioperasikan sama sekali.
Pelaku mungkin tidak berhenti sampai di situ. Mereka akan terus berupaya  bagaimana mendapatkan ponsel milik orang lain, termasuk para wisatawan asing yang sedang berkunjung ke tanah air.
Ada kemungkinan mereka ini akan mencoba peruntungan dengan nekat mengambil ponsel milik wisatawan asing. Sayangnya, hal ini juga akan membawa hasil yang sia-sia.
Dalam aturan IMEI, para wisatawan mancanegara wajib melaporkan IMEI perangkat yang digunakan kepada pihak Indonesia apabila masih berada di tanah air selama 30 hari.
Jika melewati batas tersebut, maka ponsel asing yang digunakan wisatawan tersebut tidak dapat digunakan karena pembatasan akses layanan telekomunikasi.
Aturan IMEI menginginkan semua jenis ponsel yang beroperasi di tanah air baik lokal maupun mancanegara secara resmi terdaftar dalam data milik Kementerian Perindustrian.
Pengecualian ditujukan kepada turis asing yang berada di tanah air kurang dari 30 hari. Artinya, mereka tidak perlu melaporkan IMEI perangkat yang digunakan.
Semua pembaruan yang diatur dalam IMEI belum dapat berjalan optimal. Hingga kini, pihak terkait seperti Kemenperin, Kemendag, serta Kemkominfo juga belum dapat memastikan pemberlakuan IMEI ini.
Ketiga kementerian disebutkan tengah melakukan persiapan dan pengecekan akhir sebelum benar-benar diterapkan. Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum operator telekomunikasi dalam melakukan pembatasan layanan telekomunikasi.
Akan selalu ada pihak oposisi dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemegang kekuasaan. Pemberlakuan IMEI berpotensi mempersulit bagi masyarakat terkhusus para diaspora Indonesia.
Perangkat yang mereka bawa dari negara luar tidak dapat digunakan dalam jangka waktu panjang apabila tidak terdaftar dalam data milik kementerian terkait.
Di samping semua itu, pengguna sekaligus pemilik ponsel hukumnya wajib dalam menjaga barang milik pribadi. Mengingat ponsel yang digunakan saat ini erat kaitannya dengan privasi seseorang.
Sehingga kesadaran dari dalam diri perlu ditingkatkan agar mampu mengurangi peran pihak kepolisian serta pihak lainnya dalam menelusuri ponsel yang hilang maupun telah dicuri tersebut.
Bogor, 25 Agustus 2019
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI