Hasilnya, mereka menyarankan agar sistem transportasi di Indonesia menggunakan teknologi hybrid terlebih dahulu sambil mempersiapkan infrastruktur yang memenuhi standar penerapan mobil listrik murni.
Ditinjau dari sisi regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang bertujuan mempercepat industri kendaraan listrik juga kembali ditunda.
Sebelumnya Kementerian Keuangan mengatakan PP PPnBM terbaru tersebut akan ditandatangani presiden pada bulan lalu. Semua regulasi yang mengatur tentang kendaraan listrik diharapkan segera rampung dalam mendorong investasi dalam negeri.
Dibalik pembuatan regulasi tersebut, tanpa disadari ada peran dua negara asing yang ikut mempengaruhi hasil kebijakan sebagai langkah selanjutnya, yakni China dan Jepang.
Sejumlah produsen asal China diketahui memiliki keunggulan terdepan dalam pengembangan kendaraan listrik murni. Sementara Jepang merupakan salah satu pihak yang merugi jika Indonesia secara langsung beralih pada kendaraan listrik.
Wajar saja, dana investasi yang mencapai triliunan rupiah sudah ditanamkan di Indonesia dalam bentuk kendaraan konvensional menjadi alasannya.
Apabila Indonesia ingin menerapkan kendaraan listrik, otoritas Jepang lebih mendorong kepada kendaraan berteknologi hybrid terlebih dahulu.
Para pengguna mobil juga mulai menyadari akan pentingnya manfaat dalam kendaraan listrik, terutama upaya meminimalisir polusi udara yang semakin memprihatinkan akhir-akhir ini.
Kementerian Riset dan Teknologi berharap agar mobil listrik nasional dapat mulai diproduki pada tahun 2025 mendatang. Harapan ini sulit dicapai jika permasalahan layanan listrik belum teratasi.
Insiden pemadaman listrik massal kemarin menandakan perlu adanya perbaikan infrastruktur layanan penyedia listrik dalam menyambut era kendaraan listrik.
Bogor, 7 Agustus 2019