Hal tersebut menjadi salah satu potensi pemasukan negara hingga mencapai 3,84 miliar rupiah per tahun. Petani wajib memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atas pemantauan dan persetujuan polisi terlebih dahulu.
Hingga kini terdapat delapan perusahaan yang telah mengembangkan ganja medis di Israel. Terdapat juga perusahaan lainnya yang tengah menunggu izin dari pihak setempat.
Sementara di Indonesia, ganja termasuk sebagai narkotika golongan 1 dimana tidak dibenarkan untuk layanan kesehatan. Namun, dapat digunakan dalam jumlah terbatas jika memperoleh izin dari pihak berwenang dengan tujuan penelitian.
Melihat berbagai penelitian dalam usaha memperjuangkan ganja sebagai alternatif pengobatan medis memang signifikan. Akan tetapi, sulit rasanya melakukan hal serupa dan diterapkan di Indonesia.
Secara pengetahuan dan mental, masyarakat belum menyadari betul dampak yang ditimbulkan apabila menggunakan tanaman ini. Dan dari sisi pengawasan oleh pihak berwenang juga belum siap agar berjalan efektif.
Kerawanan akan penyalahgunaan ganja yang tinggi menjadi faktor utama mengapa masih banyak negara di belahan dunia yang tidak melegalkan penggunaan ganja termasuk Indonesia.
Bogor, 5 Agustus 2019