Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Keamanan Data yang Terlupakan dalam SIM Card Asal Riyadh

24 Juli 2019   09:35 Diperbarui: 24 Juli 2019   09:41 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gerai Zain Telecom Saudi (Sumber: argaam.com)

Padahal, berdasarkan pengalaman tahun lalu otoritas Riyadh melarang semua operator telekomunikasi dari negara lain untuk menyediakan bahkan menjual layanan telekomunikasi di daratan Arab Saudi tak terkecuali asal Indonesia.

Otoritas Arab Saudi mewajibkan para jamaah haji untuk menggunakan SIM card milik operator lokal setempat. Sebenarnya hal ini sangat merugikan bagi Indonesia dimana mayoritas jamaah haji justru berasal dari Indonesia.

Keberadaan SIM card asal Riyadh akan merugikan pendapatan pajak melalui sektor telekomunikasi. Meski masih dalam penelusuran, SIM card asing berpotensi melanggar aturan tentang perdagangan di Indonesia.

Paket murah yang ditawarkan Zain Telecom berpeluang mengurangi pendapatan operator nasional. Pemerintah bersama operator lokal tentunya sudah menetapkan batas atas maupun bawah nilai transaksi agar keadaan terus stabil selama musim haji.

Kominfo telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menjamin perlindungan konsumen akibat penjualan SIM card asing itu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kominfo telah menghubungi manajemen Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu menghentikan penjualan SIM card di seluruh wilayah Indonesia.

Larangan ini akan terus berlaku hingga aspek keamanan konsumen menemui titik terang sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait lainnya.

Perlindungan konsumen yang juga perlu diperhatikan yakni berkaitan dengan keamanan privasi pengguna. Padahal, aspek keamanan data tidak boleh luput dari perhatian di era digitalisasi.

Menggunakan SIM card untuk kali pertama, diperlukan akses nama dan nomor identitas pengguna. Hal ini juga dilakukan terhadap SIM card asing agar layanan telekomunikasi dapat dilakukan.

Memberikan informasi yang bersifat pribadi kepada pihak asing merupakan kesalahan besar walau terlihat sepele. Dengan iming-iming paket murah pasti akan menarik minat siapa saja terlebih bagi mereka yang tidak bisa jauh dari gadget.

Namun, keamanan data pribadi menjadi prioritas utama meski harus membayar dengan harga yang cukup tinggi. Karena informasi pribadi di era digitalisasi menjadi sesuatu yang sangat menarik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun