Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklaim game PUBG dan sejenisnya berpeluang menjadi praktik perjudian. Indikator ini tentu menjadi kajian MUI dalam mengeluarkan fatwa haram PUBG.
Saat ini game tersebut masih dalam proses pengkajian. Jika dirasa lebih banyak membawa pengaruh negatif dalam keseharian, tentu fatwa ini akan segera disahkan.
Sejauh ini, terdapat dua tipe pengguna di mana tipe pertama mampu mengendalikan diri sehingga memanfaatkan game tersebut sebagai hiburan semata.
Dan tipe kedua yang menyebabkan agar game PUBG dibekukan, yaitu tipe yang tidak mampu mengendalikan diri sehingga membuang-buang baik waktu, tenaga, dan uang secara tidak sadar.
Otoritas Nepal pernah mencabut izin PUBG dimainkan di negaranya. Alasannya serupa karena penuh kekerasan dan meningkatkan rasa candu berlebihan terutama dikalangan anak-anak.
Negara seperti Korea Selatan dan China telah menetapkan regulasi berupa pembatasan waktu bermain game online. Tidak hanya PUBG, melainkan seluruh jenis game online yang tersedia.
Di Korea Selatan pengguna wajib berusia diatas 19 tahun serta memperoleh izin orang tua/wali apabila mendaftarkan diri bermain game online.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik disebutkan bahwa permainan yang menyajikan tidak kekerasan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.
Kekhawatiran terbesar muncul dari orang tua terhadap anak-anaknya serta remaja yang tak bisa fokus terutama dalam belajar karena kecanduan game online. Menjadi pribadi yang cenderung tertutup serta kurang pergaulan.
Peluang PUBG Ke depannya di Indonesia
PUBG salah satu permainan kategori e-Sport yang populer bagi kaum milenial. Terlebih lagi e-sport yang kabarnya akan dipertandingkan dalam SEA Games dan Asian Games mendatang.
Ada inspirasi yang muncul di benak pengguna game online yang ingin berprofesi di bidang e-sport. Mengingat di era digitalisasi sekarang berbagai profesi 4.0 menawarkan keuntungan yang besar.