Selain Jepang, tahun ini Korea Selatan secara resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di toko-toko termasuk supermarket. Sebagai gantinya akan disediakan kantong belanja berbahan kertas serta terpal.
Salah satu supermarket di Thailand mempunyai cara yang cukup unik. Rimping Supermarket yang terletak di Chiang Mai mengemas sayuran dengan daun pisang sebagai upaya ramah terhadap lingkungan.
Sementara itu, Uni Eropa akan melarang penggunaan plastik sekali pakai pada 2021 serta larangan penggunaan botol plastik minuman pada 2029 mendatang. Produsen akan diminta untuk lebih meningkatkan upaya daur ulang sampah plastik.
Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, telah menyatakan akan melarang penggunaan plastik sekali pakai paling lambat pada tahun 2021 mendatang sebagai upaya mendukung kebijakan Uni Eropa tersebut.
Barang-barang yang rencananya dilarang meliputi kantong plastik, sedotan, alat makan, piring, serta alat pengaduk minuman. Daftar barang terlarang kelak akan diperbarui sesuai hasil riset terhitung mulai tahun ini hingga tahun 2021.
Di dalam negeri, Kebijakan plastik berbayar di Indonesia pernah diterapkan pada 21 Februari 2016 hingga 30 September 2016 dalam masa percobaan. Tetapi, setelah itu biaya kantong plastik kembali digratiskan.
Kebijakan dinilai kurang efektif yang hanya pada toko ritel serta harga plastik berbayar yang terlalu murah menyebabkan upaya pengurangan sampah plastik perlu dikaji kembali.
Beberapa daerah di Indonesia saat ini telah menerapkan pelarangan penggunaan plastik di toko ritel seperti Bogor, Banjarmasin, dan Bali.
Larangan di Bogor berlaku untuk ritel modern dan produk kantong plastik. Sementara itu, larangan di Banjarmasin berlaku mulai dari ritel hingga toko kelontong dalam penggunaan kantong plastik.
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyatakan pengiriman produk plastik ke Provinsi Bali turun 30 sampai 40 persen sejak Januari hingga awal Juni 2019 terkait larangan penggunaan kantong plastik, styrofoam, dan sedotan.
Penurunan terjadi lantaran kebijakan Gubernur Bali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai pada Desember tahun lalu.