Apabila melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan diterima berupa penahanan di balik jeruji besi serta denda sejumlah 300 ribu yen atau lebih kurang 39 juta rupiah.
Aturan ini juga melarang kepada setiap pilot yang menerbangkan drone dengan melakukan aksi berbahaya dan menerbangkan drone tersebut di atas massa yang sedang berkumpul dalam satu wilayah.
Sedangkan sanksi yang akan diterima oleh pilot akan didenda sejumlah 500 ribun yen atau setara dengan 66 juta rupiah.
Sebelumnya pemerintah Jepang telah menetapkan di mana area yang diizinkan bagi siapapun yang ingin mengoperasikan drone di udara.
Drone ini dilarang terbang dalam jarak 300 meter dari militer Jepang sekaligus fasilitas pertahanan tanpa perizinan lebih lanjut.
Pihak setempat selain itu telah melarang drone untuk mendekati wilayah pembangkit listrik tenaga nuklir, gedung parlemen Jepang, dan kantor perdana menteri.
Sebagai tuan rumah Olimpiade 2020 mendatang, Jepang juga melarang drone melintas di sekitar area stadion dan venue lainnya. Keberadaan drone akan menghambat proses pembangunan fasilitas olahraga menuju Olimpiade 2020.
Di Inggris pernah terjadi pengalaman pahit sebagai akibat adanya drone asing yang terbang secara ilegal dan melanggar konstitusi.
Terdapat dua bandara di Inggris yang telah dilengkapi teknologi anti-drone. Bandara tersebut yakni Gatwick Airport dan Heathrow Airport di mana keduanya terletak di Kota London.
Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi yang sebelumnya telah diterapkan oleh militer Inggris untuk menghindari ancaman drone yang melintas ilegal.
Teknologi anti-drone diproduksi oleh perusahaan asal Israel bernama 'Rafael'. Perusahaan ini mengaku mampu mendeteksi sekaligus memutuskan komunikasi yang terhubung antara drone dan operator.