Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Dampak Penggunaan VPN Pasca Pembatasan Media Sosial

27 Mei 2019   11:31 Diperbarui: 27 Mei 2019   11:32 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: idntimes.com

Aplikasi Virtual Private Network (VPN) banyak diunduh oleh netizen agar tetap tersambung dengan media sosial mereka pada minggu lalu. Pasca pencabutan pembatasan penggunaan media sosial, Kemkominfo menghimbau kepada warganet untuk meng-uninstall aplikasi VPN agar terhindar dari aktivitas pemantauan, pengumpulan, hingga peretasan terhadap data pribadi oleh pihak asing.

Menurut pengamat keamanan siber, penggunaan VPN meningkatkan resiko seperti pencurian data dan masuknya malware. Terlebih lagi VPN yang diunduh secara gratis akan semakin meningkatkan resiko yang ada.

Apabila VPN digunakan dalam jangka panjang, dikhawatirkan profil pribadi akan diketahui oleh pihak asing. Seperti penulis yang menyukai suatu olahraga atau kecondongan terhadap suatu politik akan dengan mudah dipantau dan diawasi oleh seseorang. Sehingga sewaktu -- waktu profil pribadi ini dapat disalahgunakan.

Lalu bagaimana sistem kerja VPN pada jaringan internet kita? Hampir sama dengan ketika kita mengirimkan pesan melalui WhatsApp dari Indonesia menuju server pusat WhatsApp. Maka ketika pesan telah berada di server pusat, apa yang telah dikirim dapat diketahui oleh pihak setempat.

Yang menjadi topik pembahasan penulis kali ini adalah bagaimana dampak yang ditimbulkan pasca pencabutan terhadap pembatasan penggunaan media sosial pekan lalu terkhusus dalam penggunaan VPN.

Ancaman yang ditimbulkan tertuju kepada kaum pemuda terkhusus remaja Indonesia. Mengapa demikian? Baik tua maupun muda, di era serba kecanggihan teknologi saat ini semuanya selalu menggunakan akses internet termasuk para kaum remaja ini.

Berawal dari akses media sosial yang terhambat berdampak kepada penurunan moral penerus bangsa. Mereka yang merasa terusik dengan pembatasan penggunaan media sosial akan mencari cara agar tetap tersambung dengan media sosial.

Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan VPN. Darimana mereka mengetahui aplikasi VPN menjadi solusi untuk mengatasi problem yang sedang dihadapi? Tidak lain dengan bantuan teknologi dan kemudahan dalam mengakses informasi di dunia maya. Dengan aplikasi VPN, akses internet menjadi bebas tanpa batasan.

Padahal di Indonesia terdapat istilah yang dikenal dengan 'Internet Positif'. Internet Positif adalah istilah yang biasa digunakan untuk memberi nama terhadap aktivitas pemblokiran website yang dianggap tidak layak muat oleh pemerintah di Indonesia.

Alasan pemerintah dalam hal ini Kemkominfo membuat aturan pembatasan akses ke website 'terlarang' dikarenakan website tersebut mengandung unsur pornografi, judi, phising, SARA, maupun proxy. Istilah ini muncul sebagai halaman peringatan agar netizen tidak memasuki website lebih lanjut dengan alasan keamanan.

Kerawanan terhadap pornografi menjadi atensi khusus. Setelah remaja Indonesia mengenal VPN maka akses pornografi menjadi lebih mudah ketimbang sebelumnya. Kejahatan yang kerap terjadi di Indonesia salah satunya adalah tindak asusila. Penurunan moral dan tidak adanya rasa kepedulian terhadap sosial membuat masyarakat berprilaku diluar batas kemanusiaan.  

Kondisi sikap dan moral penerus bangsa kini dirasa sangat memprihatinkan. Semuanya berawal dari penggunaan gadget yang tidak terawasi dan berdampak kepada kerugian diri sendiri maupun orang lain.

Keberadaan aplikasi VPN dibutuhkan oleh segelintir orang maupun kelompok untuk kepentingan yang bernilai positif. Tetapi akan berubah menjadi negatif apabila disalahgunakan.

Penyalahgunaan dalam kasus ini adalah untuk mengakses pornografi melalui jaringan internet yang kerap dilakukan oleh kaum remaja. Sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka ini tidak diizinkan untuk mengakses hal tersebut karena berbagai alasan. Dan yang menjadi kekhawatiran bangsa kita adalah maraknya kasus asusila yang berawal dari penggunaan internet.  

Menurut penulis, apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam membatasi akses situs 'berbahaya' bisa dikatakan sia -- sia. Yang perlu diingat bahwa setiap kebijakan yang diambil pasti memiliki resiko dan tidak akan mampu menampung seluruh keinginan orang banyak.

Tujuan awal pemerintah membatasi penggunaan media sosial adalah untuk mengurangi penyebaran konten hoax selama Aksi 22 Mei lalu yang berpotensi semakin menimbulkan kekacauan apabila akses media sosial tidak dibatasi. Disaat yang bersamaan, para kaum muda Indonesia yang sangat akrab dengan media sosial terus mencari jalan keluar agar tetap terhubung dengan media sosial.

Disini perlu peningkatan terhadap pengawasan dan kepedulian dari orang tua. Orang tua perlu memberi pengertian akan bahaya penggunaan media sosial secara berlebihan yang berdampak negatif bagi anaknya. Diharapkan kepada orang tua untuk terus mengawasi penggunaan media sosial anak -- anaknya agar tidak terjerumus dalam pornografi yang berujung kepada tindak asusila.

Selain itu, kebebasan yang ditawarkan di dunia maya perlu diimbangi pengawasan oleh orang tua sekaligus peningkatan keimanan dalam diri sendiri. Para kaum remaja perlu bimbingan dari orang tua agar tidak terjerumus ke dalam hal yang tidak diinginkan.

Meningkatkan kualitas ibadah kepada Tuhan agar selalu diberi petunjuk dan selalu diberi perlindungan kapanpun dan dimanapun. Senantiasa berpikir bahwa diri kita sedang diawasi agar prilaku yang mengarah kepada pornografi bisa dihindari. Dengan begitu, kita selaku penerus bangsa mampu memperbaiki sikap dan moral untuk membawa bangsa Indonesia menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.

Bogor, 27 Mei 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun