Mohon tunggu...
Alex Mulandar Manalu
Alex Mulandar Manalu Mohon Tunggu... Pengacara - Internship lawyer - Gading and Co. Law Firm

Pertarungan hukum dan politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sinergi Posyandu dan Badan Gizi Nasional: Mengoptimalkan Kesehatan Ibu dan Anak

26 Agustus 2024   15:39 Diperbarui: 26 Agustus 2024   16:09 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh Posyandu. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya, baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Banyak Posyandu yang masih kekurangan tenaga kesehatan yang terampil dan peralatan medis yang memadai. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan sumber daya yang tersedia bagi Posyandu, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dalam keseluruhan, saat ini Posyandu telah menjadi ujung tombak dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak di Indonesia. Dengan adanya Posyandu, masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan dasar yang penting bagi tumbuh kembang anak. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Posyandu, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Pembentukan Badan Gizi Nasional

Pada tanggal 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Badan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. 

Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2024, Jokowi melantik Prof. Dadan Hindayana sebagai kepala Badan Gizi Nasional tersebut. Dadan Hindayana mengaku siap untuk memimpin Badan Gizi Nasional yang alokasi anggarannya sebesar Rp 71 triliun untuk berbagai program, termasuk program makan bergizi gratis kepada anak yang menempuh pendidikan.

Sebetulnya kebijakan mengenai gizi telah ada pada tahun 2021 oleh Badan Ketahanan Pangan melalui Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Ketahanan Pangan. Tentunya dengan peraturan tersebut, Pemerintah telah memahami pentingnya memperbaiki gizi agar meningkatkan Sumber Daya Manusia yang kedepannya Sumber Daya Manausia sebagai masa depan Indonesia. 

Namun fungsi dari deputi tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan karena sasarannya hanya berfokus pada masyarakat berpendapatan rendah dan yang terdampak bencana. Sehingga dengan PerPres No. 83 Tahun 2024 ini, Presiden mencabut Ketentuan  mengenai Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi (Pasal 61).

Perpres No. 83 Tahun 2024 ini telah memperluas sasaran pemerintah dalam meningkatkan gizi. Hal ini tentu karena bertujuan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas. Pasal 5 ayat (1) PP No. 83 Tahun 2024 menyebutkan sasaran dari Badan Gizi Nasional ini mencakup:

  • peserta didik di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan kegamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
  • Anak usia di bawah lima tahun.
  • Ibu hamil, dan
  • Ibu menyusui.

Sinergi Posyandu dan Badan Gizi Nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun