Pada tingkat yang lebih tinggi, ada produk hukum dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Lembaga ini aktif memperjuangkan dan memajukan hak-hak anak di seluruh Indonesia melalui pendampingan dan penanganan kasus, advokasi, publikasi dan monitoring. LPAI juga memiliki mitra LPA di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.Â
Ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) NTT tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pergub revitalisasi Kesehatan Ibu dan Anak dan beberapa regulasi terkait dengan advokasi kerja hukum.
 "Alat hukumnya kita sudah punya. Kesadaran hukum juga sudah lama kita bangun. Kalau bicara WVI setidaknya mereka sudah 14 tahun terakhir mendampingi warga. Masyarakat juga sudah paham, kalau ada masalah kekerasan mereka harus melapor ke mana dan bagaimana alurnya. Semua ini sudah terbangun di Sumba Timur. Kesenjangan kita adalah pada infrastruktur pendukungnya," kata Anto. Diperlukan sarana dan prasarana pendukung serta kemampuan sumberdaya manusia dan dana yang memadai dari Pemerintah Daerah.Â
Menurut catatan LPA, dalam lima tahun terakhir ini terdapat 180 kekerasan seksual yang terjadi di Sumba Timur. Kalau dibagi rata, kata Anto, setiap bulan terjadi tiga kasus kekerasan seksual.
"Melebihi semua jenis kejahatan.Kasus kriminal pencurian dan pembunuhan yang ditangani polisi tidak setinggi itu. Bulan lalu (Maret 2022) dari satu desa di bagian timur ada sembilan kasus kekerasan seksual. Sangat tinggi," urainya.
Angka yang tinggi ini mesti dibarengi dengan tersedianya infrastruktur yang memadai untuk bisa menampung dan menindaklanjuti laporan warga. Kapasitas aparat penegak hukum yang menerima laporan warga juga harus terus ditingkatkan.
"Kita belum bicara soal pemulihan korban. Sebab itu kita butuh shelter untuk pemulihan trauma. Harus ada psikolognya. Belum soal menjangkau mereka sebab korban biasanya berasal dari pedalaman, puluhan kilometer dari Waingapu. Sementara layanan psikologi ada di kota. Menjangkau mereka ini saja sudah satu masalah tersendiri. Beruntung sekarang sudah ada Rumah Pemulihan," kata Anto.
Menurut Anto, regulasi tidak akan bermanfaat selama belum dikampanyekan secara massif yang diharapkan menjadi budaya dalam masyarakat.
Dengan demikian, warga bisa membangun sendiri sistem perlindungan anak berbasis diri mereka. Tugas pemerintah dan jejaring adalah menyediakan infrastruktur yang cukup untuk mendukung apa yang sementara ini sudah dicapai masyarakat. Kepolisian, misalnya, kata dia, harus menanggapi isu-isu perlindungan anak secara profesional dan cepat.
"Jadi tidak percuma kita lapor kalo lama baru ambil tindakan atau tidak ditanggapi sama sekali. Kita dorong proses hukumnya supaya jalan. Kita juga dorong proses pemulihan agar hak anak terpenuhi. Dia mendapatkan kepastian hukum, di sisi lain dia dapat dipulihkan," kata dia.
LPA dan semua jejaring LSM di Sumba Timur, kata Anto, akan terus memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukum bahwa kasus-kasus kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan dengan norma-norma sosial dan agama.