Bagaimana pandangan lembaga agama yang lain soal ini?Â
Saya mengerti apa yang kamu katakan, karena paham soal kehidupan pada agama-agama yang lain juga berbeda. Dalam sosialisasi semua lembaga agama akan kami datangi. Kalau dia hamil karena perkosaan, atau bayi di dalam kandungannya bisa meracuni dia,  saya tidak tahu apakah ada aturan di dalam agama Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan agama lainnya  yang membuat pengecualian ini?  Di dalam UU kesehatan sudah diputuskan bahwa ini boleh dikecualikan.  Dari segi hukum ini benar, karena kita menjunjung tinggi hak seorang wanita. Sebab biasanya seorang perempuan "dihukum" dobel-dobel. Dia sudah menderita karena kekerasan seksual, dia harus menderita pula karena kehamilannya,  dan dia dicaci-maki oleh masyarakat sekitarnya.  Sebagai pemerintah kami ingin menjamin hak asasi seorang wanita  dari segi hukum baik secara fisik, mental maupun sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H