"Bukan untuk menghilangkan budayanya, tetapi tatacaranya dibikin lebih sederhana," kata Paulus kepada saya.
Kini sudah 33 desa (dari 156) di seluruh Sumba Timur yang menandatangani deklarasi penyederhanaan adat tersebut.
"Kalau bisa 70 desa saja yang sudah tandatangani kesepakatan revitalisasi ini, kita sodorkan kepada Bupati atau DPRD untuk dibuatkan Peraturan Daerah.Pelanggarnya akan dikenai sanksi," kata Paulus optimis.
Bagi WVI tak ada pilihan lain kecuali terus mendorong masyarakat mempraktikkan nilai komunal yang positif yakni membatasi pengeluaran dalam upacara budaya sehingga kapasitas dan sumber daya yang dimiliki dipakai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H