Mohon tunggu...
Alex Basil
Alex Basil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seseorang yang ingin mencoba bergelud di dunia jurnalistik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyber Crime dan Cara Pencegahannya

16 April 2024   17:52 Diperbarui: 16 April 2024   17:52 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 - Cyber Crime, credit by www.cloudeka.id

Kejahatan dunia maya atau cybercrime mengacu pada tindakan kriminal yang dilakukan melalui komputer atau jaringan komputer. Hal ini mencakup berbagai aktivitas ilegal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.

 Contoh kejahatan dunia maya mencakup pencurian identitas online, serangan malware seperti virus dan ransomware, penipuan online, pencurian data, peretasan, dan penindasan maya.

 Kejahatan dunia maya dapat terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari individu yang mencuri informasi pribadi orang lain hingga kelompok kriminal yang melancarkan serangan serius terhadap bisnis dan infrastruktur penting. Kejahatan dunia maya sering kali dilakukan untuk mencuri informasi berharga, merusak sistem, memeras uang, atau menyebarkan propaganda dan kebencian.

 Seiring kemajuan teknologi, kejahatan dunia maya menjadi semakin kompleks dan seringkali sulit dideteksi dan dicegah. Oleh karena itu, sangat penting bagi individu dan organisasi untuk melindungi data dan sistem komputer mereka untuk mengurangi risiko menjadi korban kejahatan dunia maya.

Jenis -- Jenis Cyber Crime

  • Phishing

Ini adalah taktik yang digunakan penjahat untuk mengirim email palsu yang tampaknya berasal dari lembaga resmi atau perusahaan terkemuka.

Tujuannya adalah untuk mengelabui korban agar mengungkapkan informasi pribadi seperti kata sandi, nomor kartu kredit, dan informasi keuangan lainnya.

  • Malware

Ini mencakup berbagai jenis perangkat lunak berbahaya seperti virus, worm, Trojan horse, dan Ransomware.

Malware dapat merusak sistem, mencuri data atau mengenkripsi file korban, dan kemudian meminta uang tebusan untuk memulihkan akses.

  • Penipuan Online

Ini mencakup berbagai skema penipuan, seperti penjualan palsu, penawaran investasi palsu, atau skema menghasilkan uang yang mengeksploitasi kepercayaan masyarakat.

  • CyberBullying

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun