Program PEN sudah dilaksanakan sejak 2020 lalu bersamaan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.Â
Perkembangan PENÂ
Perkembangan PEN dari dimulainya hingga tanggal 8 Oktober 2021, realisasi PEN sudah mencapai Rp416 triliun atau setara dengan 55,9% dari keseluruhan estimasi yakni sebesar Rp744 triliun.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H