Mohon tunggu...
Alexander Uriel Natanael
Alexander Uriel Natanael Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Chou Kick+Flicker, ditinggal makan, tiduran sebentar, bantu cuci piring, otw ke sengkan, buka mobile legend, lanjut kick lagi.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemulihan Ekonomi Nasional Jadi Trending Topic Nomor 14 di Twitter!

12 Oktober 2021   18:41 Diperbarui: 12 Oktober 2021   18:53 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa itu Trending Topic? 

Salah satu media sosial yang cukup eksis di kalangan masyarakat saat ini adalah Twitter. Twitter merupakan media sosial di mana penggunanya dapat berbagi informasi dengan menggunakan "Tweet" atau cuitan kepada orang lain. 

Salah satu fitur lain yang juga bermanfaat bagi penggunanya adalah fitur "Trending". Melalui fitur trending ini, para pengguna dari Twitter dapat mengetahui topik-topik apa yang sedang ramai dibicarakan di kanal tweet dari Twitter. 

Biasanya, topik-topik yang masuk ke dalam fitur trending adalah topik yang sedang ramai dibicarakan atau kata kunci dari suatu topik yang sedang ramai dibicarakan. 

Dalam minggu ini, terdapat banyak topik yang masuk ke dalam trending list di Twitter, salah satunya adalah Pemulihan Ekonomi Nasional yang menjadi trending topic pada urutan 14 dalam trending list di Twitter. 

Apa itu Pemulihan Ekonomi Nasional?

Semenjak ikut terdampak wabah Covid-19, Indonesia mengalami berbagai penurunan dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu aspek yang mengalami penurunan adalah ekonomi. 

Perekonomian di Indonesia mengalami penurunan karena adanya wabah Covid-19 ini mengharuskan sebagian besar pekerja ekonomi untuk tidak bekerja dahulu, terkecuali yang bekerja di sektor perekonomian utama negara, seperti Bank, Rumah Sakit, Kepolisian dan lain sebagainya. Hal ini diperlukan karena untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 yang mewabah di dunia, termasuk di Indonesia. 

Akibatnya, dengan adanya kebijakan demikian, hampir di seluruh negara termasuk Indonesia, mengalami aspek kemunduran ekonomi. Menyadari adanya penurunan ekonomi, Pemerintah Negara Indonesia memiliki suatu siasat untuk mengembalikan kondisi ekonomi di Indonesia seperti sedia kala, yaitu dengan Realisasi Pemulian Ekonomi Nasional (PEN).

PEN dan Perekonomian di Indonesia
Program Pemulihan Ekonomi Nasional adalah salah satu rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dampaak Covid-19 terhadap perekonomian. PEN juga merupakan salah satu program yang dilaksanakan sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM. 

Tujuan dari PEN ini adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Khusus untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat memperpanjang 'nafas' UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian di Indonesia. 

Program PEN sudah dilaksanakan sejak 2020 lalu bersamaan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. 

Perkembangan PEN 

Perkembangan PEN dari dimulainya hingga tanggal 8 Oktober 2021, realisasi PEN sudah mencapai Rp416 triliun atau setara dengan 55,9% dari keseluruhan estimasi yakni sebesar Rp744 triliun. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun