Mohon tunggu...
Alexander the putra simbolon
Alexander the putra simbolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Direktur Lembaga Pengawas Penegakan Hukum DPC PERMAHI MEDAN

Menulis opini , Diskusi mengenai hukum & politik, dan Mengadvokasi isu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa 271 Napi Korupsi Termasuk Setya Novanto Mendapatkan Remisi?

24 Juni 2023   19:55 Diperbarui: 24 Juni 2023   20:00 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sebaliknya, teori kemanfaatan mempunyai perhatian kepada perlindungan kepentingan umum, supaya tidak mengulangi kejahatan, dan kepentingan perorangan yang menjadi korban, serta perbaikan keadaan pribadi si pembuat kejahatan. Orientasi teori kemanfaatan adalah manfaat hukuman yang dijatuhkan atau dijalankan

Pemberian remisi kepada koruptor
awal dari pemberian remisi kepada narapidna  koruptor  diatur pada PP 28 tahun 2006. Tetapi dengan adanya pp tersebut menuai pro kontra di tengah masyarakat. Hal ini karena menurut masyarakat, korupsi merupakan kejahatan yang merugikan semua  pihak. Jadi mereka menganggap  adanya ketidakadilan bagi pihak yang di rugikan.

sebagaimana  yang kita ketahui  jika hak  itu dapat di tuntut dan harus di penuhi. Mengenai hal ini dalam pasal 10 huruf a uu pemasyarakatan,  semua warga binaan berhak untuk mendapatkan remisi jika memenuhi syarat.
tetapi terdapat perbedaan syarat mendapatkan remisi untuk pelaku kejahatan yang tergolong extraordinary crime seperti di dalam pasal 34a  pp no. 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua pp no. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan  permasyarakatan. Ketentuan pasal ini magatur syarat yang sangat ketat dan sulit daripada tindak pidana biasa. Salah satunya harus bersedia sebagai justice collaborator (pasal 34 huruf a ). Pemerintah merumuskan syarat yang sukit dalam  pp ini  karena hal ini berangkat dari rasa ketidakadilan  bagi pihak yang di rugikan.

tetapi  syarat sebagai justice  collaborator (jc)  dalam pp no 99 tahun 2012 ini telah di hapus  oleh permenkumham no.7 tahun 2022. Oleh karena itu dapat kita simpulkan dalam peraturan menteri (permen) ini  syarat mendapatkan remisi bagi koruptor dan semua kejahatan yang tergolong extraordinary  crime di permudah.

dihapusnya syarat harus sebagai jc merupakan ketentuan yang tidak tepat, mengingat kejahatan extraordinary crime pasti di lakukan terorganisir, sitematis ,profesional dan dampak nya meluas, tentu pelaku bagian dari sistem yang terorganisir sehingga sangat lah efektif  memberantas kejahatan tersebut  jika pelaku bersedia  menjadi jc. Hal ini menjadi polemik sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana komitmen pemerintah untuk menguak kasus korupsi.

Fakta  empiris pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan masih kurang atau bahkan tidak efektif.  Karena sebagai salah satu contoh kasus,  abu tholut warga binaan yang di bina dan di nilai berperilaku baik hingga diberikan remisi.

abu tholut, yang pernah dipidana dengan pidana penjara selama 8 tahun. Abu tholut alias mustofa alias imron baihaki, ditangkap di bekasi pada tanggal 8 juli 2003 karena memiliki senjata api, dan kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan negeri jakarta timur pada tanggal 11 mei 2004. Jika hukuman dijalani penuh, semestinya abu tholut baru bebas pada tanggal 9 agustus 2011. Namun karena ada remisi, abu tholut bebas bersyarat pada tanggal 27 agustus 2007. Tiga tahun berselang, polisi kembali menyatakan abu tholut sebagai otak pelaku perampokan bersenjata terhadap bank CIMB niaga.


Penulis adalah Direktur lembaga pengawas penegakan
hukum DPC PERMAHI MEDAN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun