seperti kita ketahui bersama warga binaan pemasyarakatan kantor wilayah kemenkumham jawa barat  , khususnya 271 narapidana korupsi  termasuk mantan ketua DPR-RI mendapat remisi khusus hari raya lebaran idul fitri 1444h.
pemberian remisi  kepada pelaku  kejahatan yang tergolong dalam kejahatan  extraordinary crime ( kejahatan luar biasa) dalam hal ini narapidana korupsi  menuai pro-kontra.
pro-kontra tersebut  memiliki  argumen nya masing masing. Tetapi terlepas dari kedua argumen tersebut, penulis akan melihat dari perspektif yuridis.
Prinsip prinsip perlakuan  para pelaku pelanggar hukum
pemberian remisi kepada koruptor  bertalian dengan prinsip prinsip prinsip perlakuan  para pelaku pelanggar hukum.
diawali dengan istilah warga binaan (sebelumnya istilah yang digunakan  narapidana ) yang terdapat pada pasal 1 butir 5 uu no. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan  (sekarang terdapat pada pasal 1 butir 5 uu no. 22 tahun 2022 ttg pemasyarakatan) menyebutkan dengan istilah warga binaan pemasyarakatan.
Istilah warga binaan  pemasyarakatan belum familiar di dengar oleh masyarakat, tetapi istilah warga binaan memiliki makna tertentu, sebagai akibat perubahan penjara menjadi lembaga pemasyarakatan  sejak tahun 1964.
atas perubahan istilah itu maka prinsip-prinsip perlakuan terhadap para pelanggar hukum, terpidana dan narapidana sudah berubah dari prinsip-prinsip kepenjaraan menjadi prinsip-prinsip pemasyarakatan. Yang kemudian disebut dengan sistem pemasyarakatan. Apabila sistem kepenjaraan masih lebih menekankan pembalasan (kepada penjahat) sebagai tujuan dari pemidanaan, maka sistem pemasyarakatan lebih menonjolkan kepada 'pemasyarakatan', ialah membina dan mengembalikan pelanggar hukum (narapidana, warga binaan) itu menjadi masyarakat yang baik kembali seperti sediakala sebelum melanggar hukum.
ide sistem pemasyarakatan itu sendiri  untuk pertama kalinya dicetuskan oleh sahardjo (waktu itu menteri kehakiman) pada waktu menerima gelar doktor honoris causa di universitas indonesia, tanggal 5 juli 1963. Ide ini dijabarkan dalam konferensi direktur penjara seluruh indonesia tanggal 27 april 1964 dan menerima perubahan pembinaan dari sistem lama yang ber-dasarkan reglemen kepenjaraan warisan kolonial diganti dengan sistem pembinaan yang berlandaskan pancasila dan uud 1945
Tujuan pemidanaan
prinsip prinsip perlakuan pelaku kejahatan  berhubungan  dengan tunjuan pemidanaan itu sendiri karena sejalan dengan salah satu teori yang sesuai dengan zaman ini.
dalam literatur  ilmu pengetahuan  hukum pidana, dikenal tiga teori tentang tujuan pemidananan, yaiitu teori pembalasan  , teori tujuan dan teori gabungan. Ketiga teori ini dapat di padatkan menjadi dua golongann yaiitu teori pembalasan dan teori kemafaatan. Teori pembalasan lebih mengutamakan kepentingan si korban atau pihak yang dirugikan, yang lebih mementingkan naluri dan nafsu untuk menghukum daripada kepentingan yang lain. Teori pembalasan ini sudah di tinggal kan banyak negara termasuk indonesia dan beralih ke teori ke mamfaatan.