Potensi NFT sebagai aset digital yang dapat diperjualbelikan pada market place NFT telah menciptakan suatu bentuk perekonomian yang baru yang sering disebut dengan istilah Tokenomics. Definisi dari Tokenomics secara terminologi dapat diartikan sebagai penggabungan dari kata Token dan Economics.Â
Kata Token dalam hal ini mengacu pada jenis aset digital yang merepresentasikan kepemilikan suatu barang ke dalam dunia digital dan Economics tentunya mengacu pada kegiatan transaksi (jual-beli).Â
Jadi Tokenomics dapat didefinisikan sebagai kegiatan transaksi jual beli token pada pasar tertentu (market place). Hal ini juga yang menjadikan market place NFT sebagai tempat berkumpulnya antara seniman (penjual karya) dan pembeli (investor).
Dengan berkumpulnya penjual dan pembeli tersebut pada platform market place maka hal tersebut dapat menciptakan istilah yang telah disebutkan di atas yaitu Tokenomics. Dengan begitu maka penjual maupun pembeli dapat memonetisasi dari barang yang mereka miliki yaitu NFT (aset digital).Â
Hal ini merupakan fenomena baru yang tidak pernah terjadi sebelumnya, namun apakah benar demikian? Pada tahun 2003 dengan kemunculan dari permainan metaverse pertama berjudul Second Life yang dimana setiap pemain dapat melakukan transaksi aset virtual yang tersedia pada platform market place virtual yang khusus dibangun untuk hal tersebut.Â
Meskipun pada platform market place virtual tersebut tidak berupa Token, namun kita dapat melihat semangat yang dibangun oleh developer tersebut yaitu memonetisasi aset virtual (https://marketplace.secondlife.com/).
Kebijakan Perpajakan NFT
Potensi yang terdapat pada platform market NFT tidak dapat dibilang kecil. Berdasarkan dari portal berita CoinTelegraph (17 Januari 2022) volume market place NFT Opensea telah tembus $3,5 triliun. Hal ini sungguh angka yang sangat fantastis untuk sebuah market place yang menjual barang tidak berwujud.Â
Dengan melihat potensi besar tersebut, tentunya dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan negara dari pajak. Namun ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam terkait dengan pengenaan pajak terhadap transaksi NFT pada market place seperti: transaksi pada platform market place NFT adalah transaksi boderless (transaksi tanpa adanya jurisdiksi yang jelas), transaksi yang dilakukan menggunakan cryptocurrency (ethereum) yang menyebabkan susahnya menghitung pajak NFT, jenis pajak yang dikenakan (PPN? Investasi? atau Hak Cipta?), masih belum ada kebijakan yang mengatur tentang cryptocurrency di dunia.Â
Pendapatan NFT yang Dapat Dikenakan Pajak
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kebijakan perpajakan terkait NFT yaitu dilihat dari sumber pendapat dari NFT sendiri dapat dibagi menjadi 2 yaitu: penjualan bersih dari penjual yang menjual NFT dan pertumbuhan investasi dari NFT tersebut (capital gain), selain itu juga ada royalti yang dibayarkan untuk setiap NFT yang laku terjual.Â
Dari hal-hal tersebut maka Negara memiliki potensi untuk menarik pajak sebagai pendapatan negara. Dapat dibayangkan berapa miliar dan triliun pajak yang dapat diterima oleh Negara.
Peran Pemerintah dalam Melihat Peluang NFT
Pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak sudah seharusnya melihat potensi pajak yang dapat diterima oleh Negara jika kebijakan perpajakan NFT jadi dilakukan.
Namun hal ini tentunya harus melalui serangkaian pendekatan agar kebijakan tersebut dapat memberikan potensi yang maksimal.Â
Hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah sebagai berikut: memahami proses dan mekanisme transaksi pada platform market place NFT, melakukan kajian yang mendalam tentang sumber pendapatan dari NFT, cara menarik pajak NFT dari wajib pajak dan lain sebagainya.
Dengan melihat peluang dari transaksi NFT tersebut, bukan hal yang mustahil NFT dapat memberikan kontribusi yang besar dari sektor pajak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H