Mohon tunggu...
Alexander Sugiharto
Alexander Sugiharto Mohon Tunggu... Pengacara - Chairman and Founder dari Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain (IndoCryptoLaw)

Penulis dari Buku berjudul Blockchain dan Cryptocurrency: Dalam Perspektif Hukum di Indonesia dan Dunia (2020) dan Buku berjudul NFT dan Metaverse: Blockchain, Dunia Digital dan Regulasi (2022). (buku tersedia di google playbook)

Selanjutnya

Tutup

NFT

Menakar Potensi Pajak NFT sebagai Sumber Pendapatan Negara

24 Februari 2022   21:58 Diperbarui: 13 April 2022   10:50 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku NFT & Metaverse : Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi (Dokumentasi Pribadi)

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kebijakan perpajakan terkait NFT yaitu dilihat dari sumber pendapat dari NFT sendiri dapat dibagi menjadi 2 yaitu: penjualan bersih dari penjual yang menjual NFT dan pertumbuhan investasi dari NFT tersebut (capital gain), selain itu juga ada royalti yang dibayarkan untuk setiap NFT yang laku terjual. 

Dari hal-hal tersebut maka Negara memiliki potensi untuk menarik pajak sebagai pendapatan negara. Dapat dibayangkan berapa miliar dan triliun pajak yang dapat diterima oleh Negara.

Peran Pemerintah dalam Melihat Peluang NFT

Pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak sudah seharusnya melihat potensi pajak yang dapat diterima oleh Negara jika kebijakan perpajakan NFT jadi dilakukan.

Namun hal ini tentunya harus melalui serangkaian pendekatan agar kebijakan tersebut dapat memberikan potensi yang maksimal. 

Hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah sebagai berikut: memahami proses dan mekanisme transaksi pada platform market place NFT, melakukan kajian yang mendalam tentang sumber pendapatan dari NFT, cara menarik pajak NFT dari wajib pajak dan lain sebagainya.

Dengan melihat peluang dari transaksi NFT tersebut, bukan hal yang mustahil NFT dapat memberikan kontribusi yang besar dari sektor pajak. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten NFT Selengkapnya
Lihat NFT Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun