Mohon tunggu...
Alexander Sugiharto
Alexander Sugiharto Mohon Tunggu... Pengacara - Chairman and Founder dari Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain (IndoCryptoLaw)

Penulis dari Buku berjudul Blockchain dan Cryptocurrency: Dalam Perspektif Hukum di Indonesia dan Dunia (2020) dan Buku berjudul NFT dan Metaverse: Blockchain, Dunia Digital dan Regulasi (2022). (buku tersedia di google playbook)

Selanjutnya

Tutup

NFT

Menakar Potensi Pajak NFT sebagai Sumber Pendapatan Negara

24 Februari 2022   21:58 Diperbarui: 13 April 2022   10:50 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Potensi NFT sebagai aset digital yang dapat diperjualbelikan pada market place NFT telah menciptakan suatu bentuk perekonomian yang baru yang sering disebut dengan istilah Tokenomics. Definisi dari Tokenomics secara terminologi dapat diartikan sebagai penggabungan dari kata Token dan Economics. 

Kata Token dalam hal ini mengacu pada jenis aset digital yang merepresentasikan kepemilikan suatu barang ke dalam dunia digital dan Economics tentunya mengacu pada kegiatan transaksi (jual-beli). 

Jadi Tokenomics dapat didefinisikan sebagai kegiatan transaksi jual beli token pada pasar tertentu (market place). Hal ini juga yang menjadikan market place NFT sebagai tempat berkumpulnya antara seniman (penjual karya) dan pembeli (investor).

Dengan berkumpulnya penjual dan pembeli tersebut pada platform market place maka hal tersebut dapat menciptakan istilah yang telah disebutkan di atas yaitu Tokenomics. Dengan begitu maka penjual maupun pembeli dapat memonetisasi dari barang yang mereka miliki yaitu NFT (aset digital). 

Hal ini merupakan fenomena baru yang tidak pernah terjadi sebelumnya, namun apakah benar demikian? Pada tahun 2003 dengan kemunculan dari permainan metaverse pertama berjudul Second Life yang dimana setiap pemain dapat melakukan transaksi aset virtual yang tersedia pada platform market place virtual yang khusus dibangun untuk hal tersebut. 

Meskipun pada platform market place virtual tersebut tidak berupa Token, namun kita dapat melihat semangat yang dibangun oleh developer tersebut yaitu memonetisasi aset virtual (https://marketplace.secondlife.com/).

Kebijakan Perpajakan NFT

Potensi yang terdapat pada platform market NFT tidak dapat dibilang kecil. Berdasarkan dari portal berita CoinTelegraph (17 Januari 2022) volume market place NFT Opensea telah tembus $3,5 triliun. Hal ini sungguh angka yang sangat fantastis untuk sebuah market place yang menjual barang tidak berwujud. 

Dengan melihat potensi besar tersebut, tentunya dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan negara dari pajak. Namun ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam terkait dengan pengenaan pajak terhadap transaksi NFT pada market place seperti: transaksi pada platform market place NFT adalah transaksi boderless (transaksi tanpa adanya jurisdiksi yang jelas), transaksi yang dilakukan menggunakan cryptocurrency (ethereum) yang menyebabkan susahnya menghitung pajak NFT, jenis pajak yang dikenakan (PPN? Investasi? atau Hak Cipta?), masih belum ada kebijakan yang mengatur tentang cryptocurrency di dunia. 

Pendapatan NFT yang Dapat Dikenakan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten NFT Selengkapnya
Lihat NFT Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun