Namun penindakan atas tindak pidana plagiarisme NFT tersebut menemui jalan buntu. Pelaku plagiarisme dapat bebas melakukan aksinya disaat lemahnya faktor penindakan hukum (law enforcement) oleh aparat penegak hukum itu sendiri.Â
Hal ini disebabkan karena kejahatan plagiarisme yang menggunakan NFT merupakan kejahatan lintas negara (trans-border crime). Bisa saja pelaku kejahatan tersebut berada di belahan bumi yang lain dan perlu diketahui juga bahwa NFT merupakan aset digital yang dibangun dengan jaringan Blockchain yang berarti siapa saja yang melakukan transaksi tidak diketahui identitasnya atau disebut pseudonim.Â
Faktor ini juga yang membuat kejahatan yang menggunakan NFT menjadi sangat susah sekali terlacak oleh para aparat penegak hukum. Langkah antisipasi dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin membeli NFT, seperti selalu membeli NFT dari pencipta NFT yang asli (peer-to-peer) tanpa melalui platform market place.
Selalu melakukan penelitian sebelum membeli dengan memperhatikan sejarah dari NFT tersebut (seperti: siapa pembuatnya (artist), rekam jejak artist tersebut dan apa saja karya yang telah dipublikasikan) Â dan yang terakhir menghindari FOMO (Fear of Missing Out) dengan selalu waspada sebelum membeli.Â
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut diatas, sedikit banyak dapat menghindarkan kita dari faktor kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H