Mohon tunggu...
Adriyans jusa
Adriyans jusa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan data sience

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wakapolda Sultra: Musnahkan Sabu dan Ganja, Tingkatkan Pengungkapan Kasus Narkoba

29 Juni 2024   23:08 Diperbarui: 29 Juni 2024   23:15 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Narkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024. Pemusnahan dilakukan didepan kantor Ditresnarkoba menggunakan mesin incenerator pada Kamis, 27 Juni 2024.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H. yang membuka kegiatan ini menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti capaian dan kinerja baik dengan mengungkapkan 4 kasus dan mengamankan 4 tersangka dan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.375,0047 Gram sabu dan 2.890 Gram ganja. Wakapolda mengapresiasi personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Kendari atas prestasi dan kinerja mereka.

Jendral bintang satu ini berharap pengungkapan kasus narkoba dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai komitmen Polda Sultra dalam memberantas narkoba.

Pemusnahan dihadiri oleh jajaran stakholder, termasuk Kejati Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM, dan BNN kota Kendari 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun