Direktorat Narkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024. Pemusnahan dilakukan didepan kantor Ditresnarkoba menggunakan mesin incenerator pada Kamis, 27 Juni 2024.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H. yang membuka kegiatan ini menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti capaian dan kinerja baik dengan mengungkapkan 4 kasus dan mengamankan 4 tersangka dan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.375,0047 Gram sabu dan 2.890 Gram ganja. Wakapolda mengapresiasi personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Kendari atas prestasi dan kinerja mereka.
Jendral bintang satu ini berharap pengungkapan kasus narkoba dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai komitmen Polda Sultra dalam memberantas narkoba.
Pemusnahan dihadiri oleh jajaran stakholder, termasuk Kejati Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM, dan BNN kota KendariÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H