Mohon tunggu...
Joshua Alexander Bangun
Joshua Alexander Bangun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai mahasiswa baru 2024 di UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Relevansi Pancasila Sebagai Dasar Negara di Era Globalisasi

15 September 2024   02:30 Diperbarui: 15 September 2024   02:40 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I. PENDAHULUAN

Kata "Panca" yang bermakna lima dan "Sila" yang bermakna dasar, adalah penggabungan kata Pancasila dalam bahasa sansekerta. Pancasila, jika digabung menjadi dasar dari Negara Republik Indonesia yang mengandung lima buah sila di dalamnya. Lima sila yang terkandung dalam Pancasila adalah, pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga Persatuan Indonesia, keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

II. PEMBAHASAN

Pancasila pada umumnya berperan sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila diharapkan bisa menjadi landasan yang kuat agar negara kita, Indonesia tetap stabil, dalam aspek politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. 

Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia. Pada dasarnya istilah "Pancasila" tidak tertera pada UUD 1945 tetapi, kedudukannya dapat kita lihat pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR perihal Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia yang telah dicabut. Dapat kita implementasikan salah satu sila Pancasila seperti Sila Persatuan Indonesia, yang menegaskan bangsa Indonesia yang memiliki keinginan untuk bersatu, memiliki persatuan yang terikat pada tanah airnya dan bangsa yang akan terhindar dari kemungkinan sifat chauvinistis. Hukum sebagai suatu sistem, paling tidak terdiri dari 10 unsur yang berbeda seperti: 

Nilai-nilai tentang kehidupan bernegara (RI) dan bermasyarakat (Indonesia); 

Filsafat hukum yang dianut oleh lembaga pembentuk hukum dan masyarakat; 

Norma-norma hukum yang terdiri dari: hukum nasional (undang-undang 

dan seterusnya), yurisprudensi; dan hukum kebiasaan; 

Lembaga-lembaga hukum; 

Proses dan prosedur di lembaga hukum; 

Lembaga-lembaga pendidikan hukum dan sistem pendidikan hukum; 

Sarana dan prasarana fisik dan non fisik; 

Lembaga-lembaga pembangunan hukum yang profesional; 

Anggaran negara untuk pembangunan hukum nasional. 

        Sepuluh unsur sistem hukum ini saling mempengaruhi dan bersinergi sehingga, jika salah satu unsur saja tidak berfungsi diterapkan seefektif mungkin, atau kewajiban dan fungsi SDM nya tidak memadai, dan lain-lain maka seluruh sistemnya bisa macet. (Prabandani, 2022)

 

 APAKAH PANCASILA MASIH RELEVAN SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN BANGSA INDONESIA?

Semakin hari, semakin berkembangnya teknologi dalam kehidupan sehari-hari kita, yang mempermudah kita untuk mencari informasi dan bertukaran pendapat masing-masing. Dengan pengembangan ini, kita diperhadapkan juga dengan pemikiran atau ideologi orang lain yang berbeda dengan Pancasila. Ditambah juga dengan  banyak generasi muda Indonesia cenderung mencintai segala hal yang jauh lebih menarik ketimbang yang lebih bermanfaat untuk mereka.

Muharrir Mukhlis mengatakan bahwa Pancasila bukan hanya sekumpulan lima sila saja, tetapi Pancasila adalah sebuah sistem nilai yang luas dan bersangkut paut. Nilai-nilai dalam Pancasila selalu berkaitan dan mampu menopang satu sama lain. Seperti Ketuhanan sebagai norma moral bagi bangsa Indonesia, Kemanusiaan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, Persatuan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme, Kerakyatan mewujudkan demokrasi dan partisipasi rakyat dan Keadilan sosial menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Mukhlis, 2024)

Pancasila sebagai ideologi yang universal dan mampu menyesuaikan terhadap kemajuan dan perubahan zaman. Kelima sila tersebut dapat dilaksanakan dan diartikan dalam berbagai konteks dan situasi serta nilai-nilai kehidupan. Sebagai ideologi yang mampu menerima masukan oleh siapapun, membuat Pancasila dapat menerima pemikiran baru dari luar dan mengembangkannya agar bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari Bangsa Indonesia.

Tantangan Pancasila di Era Globalisasi

Maraknya kosmopolitanisme: Sebuah paham yang mengakui bahwa seluruh manusia merupakan anggota dari komunitas global. Paham yang positif seperti ini dapat berdampak buruk yang menyebabkan masyarakat ingin identitas mereka sebagai warga negara atau bangsa dihilangkan. 

Meningkatnya dominasi sistem hukum modern: Mulainya masyarakat untuk lebih condong kepada sistem hukum modern alias hukum barat, berdampak buruk dikarenakan banyak aspek dalam hukum barat yang mendukung fundamental pasar dan indivisualisme.

Menguatnya Individualisme: Melunturkan nilai-nilai menganut keyakinan bahwa manusia adalah makhluk sosial dan ini tentu bertolak belakang dengan sila kedua dan ketiga. (Nancy, 2023)

Upaya Menghadapi Tantangan Pancasila di Masa

Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam jenjang pendidikan.

Menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik sebagai persiapan menghadapi permasalahan mendatang.

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam segala hal apapun seperti mengambil keputusan dan berdemokrasi, penyelesaian suatu permasalahan internal, dan ma

III. KESIMPULAN

Pancasila masih relevan sebagai ideologi Negara dan Bangsa Indonesia. Pancasila meskipun hanya berlandasan pada lima sila, tetap bersifat universal yang dapat mewakili setiap pihak dan dapat mempersatu dan mensejahterakan masyarakat Indonesia dikemudian hari. Pancasila pun dapat menyesuaikan sendiri seiringnya perkembangan teknologi baik sila pertama sampai yang kelima. Pancasila sebagai dasar negara dan sumber utama terbentuknya suatu hukum, mampu menciptakan masa depan berbangsa dan bernegara yang baik di Indonesia jika diterapkan dalam kehidupan kita.

IV. DAFTAR PUSTAKA

Prabandani, H. (2022, Januari). https://jdih.bappenas.go.id/data/file/KEDUDUKAN_PANCASILA_SEBAGAI_SUMBER_DARI_SEGALA_SUMBER_HUKUM.pdf

Mukhlis, M. (2024, Februari 18). MENEMUKAN KEMBALI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI. Diambil kembali dari BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan: https://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/menemukan-kembali-pancasila-sebagai-ideologi

Nancy, Y. (2023, September 15). 10 Tantangan  Pancasila di Era Globalisasi dan Cara Menghadapinya. Diambil kembali dari tirto.id: https://tirto.id/tantangan-pancasila-di-era-globalisasi-dan-cara-menghadapinya-gP7L#:~:text=Menurut%20Machmudi%20dan%20Dahliyana%20dalam,individualisme%2C%20kosmopolitanisme%2C%20hingga%20radikalisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun