Mohon tunggu...
Joshua Alexander Bangun
Joshua Alexander Bangun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai mahasiswa baru 2024 di UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Relevansi Pancasila Sebagai Dasar Negara di Era Globalisasi

15 September 2024   02:30 Diperbarui: 15 September 2024   02:40 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya kosmopolitanisme: Sebuah paham yang mengakui bahwa seluruh manusia merupakan anggota dari komunitas global. Paham yang positif seperti ini dapat berdampak buruk yang menyebabkan masyarakat ingin identitas mereka sebagai warga negara atau bangsa dihilangkan. 

Meningkatnya dominasi sistem hukum modern: Mulainya masyarakat untuk lebih condong kepada sistem hukum modern alias hukum barat, berdampak buruk dikarenakan banyak aspek dalam hukum barat yang mendukung fundamental pasar dan indivisualisme.

Menguatnya Individualisme: Melunturkan nilai-nilai menganut keyakinan bahwa manusia adalah makhluk sosial dan ini tentu bertolak belakang dengan sila kedua dan ketiga. (Nancy, 2023)

Upaya Menghadapi Tantangan Pancasila di Masa

Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam jenjang pendidikan.

Menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik sebagai persiapan menghadapi permasalahan mendatang.

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam segala hal apapun seperti mengambil keputusan dan berdemokrasi, penyelesaian suatu permasalahan internal, dan ma

III. KESIMPULAN

Pancasila masih relevan sebagai ideologi Negara dan Bangsa Indonesia. Pancasila meskipun hanya berlandasan pada lima sila, tetap bersifat universal yang dapat mewakili setiap pihak dan dapat mempersatu dan mensejahterakan masyarakat Indonesia dikemudian hari. Pancasila pun dapat menyesuaikan sendiri seiringnya perkembangan teknologi baik sila pertama sampai yang kelima. Pancasila sebagai dasar negara dan sumber utama terbentuknya suatu hukum, mampu menciptakan masa depan berbangsa dan bernegara yang baik di Indonesia jika diterapkan dalam kehidupan kita.

IV. DAFTAR PUSTAKA

Prabandani, H. (2022, Januari). https://jdih.bappenas.go.id/data/file/KEDUDUKAN_PANCASILA_SEBAGAI_SUMBER_DARI_SEGALA_SUMBER_HUKUM.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun