Maraknya kosmopolitanisme: Sebuah paham yang mengakui bahwa seluruh manusia merupakan anggota dari komunitas global. Paham yang positif seperti ini dapat berdampak buruk yang menyebabkan masyarakat ingin identitas mereka sebagai warga negara atau bangsa dihilangkan.Â
Meningkatnya dominasi sistem hukum modern: Mulainya masyarakat untuk lebih condong kepada sistem hukum modern alias hukum barat, berdampak buruk dikarenakan banyak aspek dalam hukum barat yang mendukung fundamental pasar dan indivisualisme.
Menguatnya Individualisme: Melunturkan nilai-nilai menganut keyakinan bahwa manusia adalah makhluk sosial dan ini tentu bertolak belakang dengan sila kedua dan ketiga. (Nancy, 2023)
Upaya Menghadapi Tantangan Pancasila di Masa
Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam jenjang pendidikan.
Menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik sebagai persiapan menghadapi permasalahan mendatang.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam segala hal apapun seperti mengambil keputusan dan berdemokrasi, penyelesaian suatu permasalahan internal, dan ma
III. KESIMPULAN
Pancasila masih relevan sebagai ideologi Negara dan Bangsa Indonesia. Pancasila meskipun hanya berlandasan pada lima sila, tetap bersifat universal yang dapat mewakili setiap pihak dan dapat mempersatu dan mensejahterakan masyarakat Indonesia dikemudian hari. Pancasila pun dapat menyesuaikan sendiri seiringnya perkembangan teknologi baik sila pertama sampai yang kelima. Pancasila sebagai dasar negara dan sumber utama terbentuknya suatu hukum, mampu menciptakan masa depan berbangsa dan bernegara yang baik di Indonesia jika diterapkan dalam kehidupan kita.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Prabandani, H. (2022, Januari). https://jdih.bappenas.go.id/data/file/KEDUDUKAN_PANCASILA_SEBAGAI_SUMBER_DARI_SEGALA_SUMBER_HUKUM.pdf