Karena memiliki hak asasi, setiap manusia bebas untuk menentukan hidupnya sendiri, tidak ada satupun orang yang berhak menghalangi atau membatasi. Kebebasan tersebut salah satunya mencakup kebebasan untuk menentukan agama dan kepercayaan yang hendak dianut. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi yang dimiliki oleh setiap penduduknya, termasuk menjamin perlindungan kebebasan beragama dan berkepercayaan.
 kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia telah diatur dalam pasal 28 E ayat 1 dan 2 serta pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 28 E ayat 1 berbunyi, sebagai berikut: "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Pasal 28 E ayat 2 berbunyi, yaitu:  "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya." Sementara itu, pasal 28 I menjelaskan bahwa hak bergama dan hak berkepercayaan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa hak kebebasan beragama dan berkepercayaan memiliki kedudukan atau status yang tinggi di dalam hierarki hak asasi manusia.
terdapat dua komponen dalam kebebasan beragama dan berkepercayaan.
Kebebasan internalÂ
 Kebebasan internal adalah kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang untuk meyakini, berpikir, memilih agama yang diyakininya, dan meyakini doktrin-doktrin keagaman yang menurut dia benar. Kebebasan internaal ini harus dijamin dan tidak bisa dihalangi atau diintervensi oleh orang lain, sekalipun itu negara.
Kebebasan eksternalÂ
 Â
 Kebebasan eksternal adalah kebebasan seseorang untuk mengekspresikan agama yang diyakininya itu melalui dakwah, pendidikan, dan melalui sarana-sarana yang lain. Sama seperti kebebasan internal, kebebasan eksternal ini harus dijamin dan tidak bisa dihalangi atau diintervensi oleh orang lain, sekalipun itu negara. Khusus kebebasan eksternal ini diterapkan beberapa pembatasan. Pembatasan yang diperbolehkan yaitu dari segi keamanan masyarakat, ketertiban masyarakat, kesehatan atau moralitas masyarakat, serta hak dan kebebasan orang lain. Pembatasannya pun dinyatakan melalui hukum, jadi bukan didasarkan pada kesepakatan.Â
 Lebih lanjut, tugas negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan telah diatur dalam pasal 29 UUD NRI tahun 1945. Peran negara dibutuhkan agar dalam kehidupan bergama tidak terjadi benturan antara penganut agama satu dengan penganut agama yang lain. Sehingga bisa terwujud kehidupan masyarakat Indonesia yang aman, damai, dan bersatu.
  jaminan masyarakat untuk dapat bebas memeluk agamanya masing-masingÂ
Kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara. Hal ini telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahkan, hak ini termasuk sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.