Ucap salam lintas Agama saat ini tengah menjadi sebuah polemik terlebih setelah adanya pernyataan dari Sekretaris Jendral MUI Jawa Timur, Anwar Abbas yang menghimbau agar pejabat Muslim tak mengucapkan Salam Agama lain.
Pengucapan salam ini sebetulnya sudah sejak lama menjadi pertentangan pendapat antar ulama, ada yang mengatakan dilarang atau sama sekali tidak diperbolehkan, ada yang menyatakan boleh dengan beberapa ketentuan misalnya ia adalah tokoh publik, pejabat daerah atau lainya. Bahkan ada pula yang menganggap ucap salam lintas Agama merupakan nilai dari toleransi umat beragama dengan menyesuaikan sistem Pancasila sebagai dasar Negara.
Assalamualaikum sendiri dalam Islam artinya adalah "Semoga Allah melimpahkan keselamatan untukmu (kalian)" ucapan salam tersebut memiliki kesamaan arti dengan Shalom Aleichem yang berasal dari Bahasa Ibrani, Yang berarti damai bersamamu.
Sama-sama memiliki makna yang sama dan arti yang sama namun mempresentasikanya berbeda, Apa sih yang sebenarnya menjadi polemik larang ucap salam Agama Lain, khusunya yang beragama Islam kepada Non Muslim?
Dalam Islam mengucap salam hukumnya Sunnah dan menjawab salam hukumnya Wajib,
Memberi salam kepada seseorang hukumnya adalah sunnah atau dianjurkan, sedangkan untuk sekelompok orang hukumnya sama dengan menjawab salam, yaitu sunnah kifayah. Sunnah kifayah artinya, jika seseorang dari kelompok tersebut mengucapkan salam maka hal itu sudah cukup.
Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya mengucapkan salam.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Sedangkan untuk menjawab Salam terdapat dua hukum,
Pertama, jika seseorang diucapkan salam ketika ia sedang sendiri, maka ia wajib menjawab salam tersebut karena menjawab salam dalam kondisi sendiri hukumnya adalah fardu’ain.
Kedua, jika suatu kelompok menerima salam maka hukum menjawab salam tersebut adalah fardu kifayah. Fardu kifayah artinya, jika seseorang telah menjawab salam tersebut, hal tersebut sudah cukup dan yang lain tidak mengapa jika tidak membalas salam tersebut.
Dalam Surat An Nisa, Ayat 86 menyebutkan :
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86).
Dan berikut hukum memberi salam untuk seorang Muslim kepada non-muslim:
Pernah ada seorang Muslim mengucap assalamu'alaikum pada orang kafir. Namun dijawab tidak baik oleh orang kafir tersebut.
"Rupanya dijawab sama orang kafir tersebut, 'wa'alaikumusam'. Kita mengucapkan salam sejahtera semoga dilimpahkan kepadamu, dia (orang kafir itu) menjawab 'racun untukmu'. Makanya di saat itu tidak boleh,
Mengucap salam kepada non-muslim tidak diperbolehkan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167)
Balaslah salam orang non-muslim dengan salam yang tidak sempurna.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika orang non-muslim memberi salam, jawablah dengan ucapan “wa ‘alaikum”. Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163)
Hal ini juga dijelaskan dalam hadits lain:
Anas bin Malik berkata,
“Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6926)
Itulah mengapa ucapan salam lintas Agama saat ini menjadi polemik terlebih di Indonesia sendiri merupakan mayoritas Muslim, Namun saat ini berbeda zaman dan berbeda masa dan bagaimana cara kita menyikapinya dengan benar? Wallahu A'lam karena pembahasan salam ini menuai pro dan kontra yang sangat tajam dengan sudut pandang perintah Agama namun penting juga untuk kita meninggikan toleransi antar umat beragama demi persatuan bangsa.
Menurut saya akan sia-sia jika kita terus menerus bahas Salam Lintas Agama, Karena apa? Yang ditentang bertujuan demi keutuhan persatuan bangsa. Semuanya baik, untuk apa dipertentangkan? Toh semuanya memberikan salam perdamaian, dan urusan melanggar perintah Agama jika memang tidak dibenarkan Agamanya itu urusanya dia dengan Tuhan-Nya.
Bahkan menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil berpendapat, jika salam tersebut diniatkan atas dasar akidah atau keimanan agama tertentu, maka disebutnya tidak boleh. Namun jika salam itu disampaikan dengan bahasa Indonesia maka hal itu dibolehkan, karena makna salam sendiri selamat. "Tapi kalau assalam salah satu namanya Allah asmaul husna, assalam, enggak boleh orang nonmuslim. Hanya orang Islam saja yang boleh," ujar Kiai Said di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Dia pun menegaskan, salam lintas agama dianggapnya sah-sah saja. "Iya, sah-sah saja, tidak berpengaruh, yang penting iman dari hati kan, bukan di mulut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H