Mohon tunggu...
Alex Raharjo
Alex Raharjo Mohon Tunggu... Freelancer - Laki-Laki

Freelancer, Followback, Comment back.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ucap Salam ke Agama lain, Dilarang Agama?

13 November 2019   16:18 Diperbarui: 13 November 2019   16:56 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. www.freepik.com

“Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163)

Hal ini juga dijelaskan dalam hadits lain:

Anas bin Malik berkata,

“Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6926)

Itulah mengapa ucapan salam lintas Agama saat ini menjadi polemik terlebih di Indonesia sendiri merupakan mayoritas Muslim, Namun saat ini berbeda zaman dan berbeda masa dan bagaimana cara kita menyikapinya dengan benar? Wallahu A'lam karena pembahasan salam ini menuai pro dan kontra yang sangat tajam dengan sudut pandang perintah Agama namun penting juga untuk kita meninggikan toleransi antar umat beragama demi persatuan bangsa.

Menurut saya akan sia-sia jika kita terus menerus bahas Salam Lintas Agama, Karena apa? Yang ditentang bertujuan demi keutuhan persatuan bangsa. Semuanya baik, untuk apa dipertentangkan? Toh semuanya memberikan salam perdamaian, dan urusan melanggar perintah Agama jika memang tidak dibenarkan Agamanya itu urusanya dia dengan Tuhan-Nya.

Bahkan menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil berpendapat, jika salam tersebut diniatkan atas dasar akidah atau keimanan agama tertentu, maka disebutnya tidak boleh. Namun jika salam itu disampaikan dengan bahasa Indonesia maka hal itu dibolehkan, karena makna salam sendiri selamat. "Tapi kalau assalam salah satu namanya Allah asmaul husna, assalam, enggak boleh orang nonmuslim. Hanya orang Islam saja yang boleh," ujar Kiai Said di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Dia pun menegaskan, salam lintas agama dianggapnya sah-sah saja. "Iya, sah-sah saja, tidak berpengaruh, yang penting iman dari hati kan, bukan di mulut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun