Mohon tunggu...
Alessandra AuliaMaharani
Alessandra AuliaMaharani Mohon Tunggu... Model - Hi !

What goes around comes around

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Masyarakat dan Hukum dalam Dilema Work From Home

9 Juni 2020   10:12 Diperbarui: 9 Juni 2020   10:38 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi para pekerja yang bisa melakukan pekerjaannya dirumah tentu bisa melakukan kebijakan social or physical distancing, namun tidak sedikit pula yang tidak bisa menjalankan kebijakan tersebut. Mereka yang tetap berjuang diluar bukan hanya karena tidak ingin mengikuti anjuran pemerintah, namun karena mereka tidak bisa. 

Mereka tidak akan mendapatkan penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya apabila tidak bekerja. Bahkan ada dari mereka yang mencari penghasilannya untuk digunakan hari itu juga guna memenuhi kebutuhannya yang hanya sekedar makan. 

Saya akan menjelaskan sejauh mana peraturan hukum dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut bisa berlaku di kehidupan masyarakat serta konsekuensi hukum apa yang bisa diperoleh masyarakat yang melanggar peraturan hukum tersebut.

Sesuai dengan acuan asas tertinggi yang dipegang oleh Polri yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) yang kemudian menghasilkan maklumat tercantum diatas, tentu bagi para pekerja yang bisa melaksanakan kebijakan Work From Home atau WFH ini akan merasa lebih aman. 

Selain itu kebijakan ini sudah diatur Undang Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dalam pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi “setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja” (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020). Beberapa pekerjaan yang bisa menjalankan kebijakan ini yakni seperti perusahaan swasta, pengusaha, pebisnis seperti e-commerse. 

Mereka akan bergantung dengan tekhnologi internet, media sosial, sehingga tetap bisa menyelesaikan pekerjaanya namun tetap berdiam diri dirumah. Tindakan tersebut dijalankan oleh para karyawan karena pimpinan mereka memberikan perintah untuk melaksanakan pekerjaanya dirumah. 

Apabila pimpinan mereka tidak mengijinkan, bisa saja mereka akan tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19 ini. Perusahaan perusahaan yang menerapkan kebijakan WFH ini berarti patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku dan sadar bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini. 

Belajar, bekerja dan beribadah dari rumah tentunya membuat kita terbentur dengan batasan  batasan tertentu saat menjalankannya, namun tindakan ini adalah tindakan yang efektif guna memutus rantai penyebaran Covid-19 (Yuliana, 2020). Tentu ini bukan kondisi yang normal seperti biasa kita hadapi, tidak bisa melakukan kebiasaan kebiasaan seperti bekerja, kita tidak bisa pergi kemana pun tanpa alasan yang jelas atau dengan kata lain tidak bisa menikmati hidup sesuai dengan yang kita inginkan.

Tetapi jika kita lihat lebih merata, masih banyak ditemui beberapa cara yang diterapkan oleh kantor atau perusahaan terhadap karyawannya yang mereka tidak bisa melakukan pekerjaannya dirumah tetapi juga ingin turut andil dalam melaksanakan kebijakan Work From Home atau WFH dengan cara memotong jam kerja karyawannya. Jadi yang biasanya para pekerja ini melakukan pekerjaannya dikantor selama 8 jam, maka saat ini hanya melakukan pekerjaan dikantornya selama 4 jam. 

Pekerjaan pekerjaan yang menerapkan sistem shift ini diantaranya adalah profesi dokter, perawat, dan pegawai negeri sipil, karyawan yang bekerja di perusahaan BUMN seperti PLN, dll. Dalam hal ini, berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020 dalam salah satu isinya berbunyi “apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19” (Moghbelli et al. 2020). Para pekerja harus menerapkan physical distancing serta menerapkan protokoler kesehatan yang berlaku agar bisa meminimalisir persebaran virus Corona meskipun harus bekerja.

Sedangkan untuk pegawai negeri sipil, mereka juga tidak bisa melakukan pekerjaannya dirumah saja karena mereka adalah pengemudi sistem pemerintahan di Indonesia. Seperti Kepala Desa, Bupati, Gubernur dan anggota dewan lainnya pasti memiliki pekerjaan yang tidak bisa dilakukan didalam rumah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun