Mohon tunggu...
andy lesmana
andy lesmana Mohon Tunggu... -

Just writing and trying be a professional writer in my dreams...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Definisi Anak

15 Mei 2012   08:23 Diperbarui: 4 April 2017   18:30 5747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Berbicara tentang Anak saat ini seperti tidak ada habis-habisnya, mala saya rasa semakin menarik karena di balik itu semua terdapat fakta-fakta menarik tentang permasalahan anak.

Secara umum dikatakan anak adalah seorang yang dilahirkan dari perkawinan anatar seorang perempuan dengan seorang laki-laki dengan tidak menyangkut bahwa seseorang yang dilahirkan oleh wanita meskipun tidak pernah melakukan pernikahan tetap dikatakan anak

Anak juga merupakan cikal bakal lahirnya suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan Nasional.Anak adalah asset bangsa.Masa depan bangsa dan Negara dimasa yang akan datang berada ditangan anak sekarang.Semakin baik keperibadian anak sekarang maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.Begitu pula sebaliknya, Apabila keperibadian anak tersebut buruk maka akan bobrok pula kehidupan bangsa yang akan datang.

Pada umumnya orang berpendapat bahwa masa kanak-kanak merupakan masa yang panjang dalam rentang kehidupan.Bagi kehidupan anak, masa kanak-kanak seringkali dianggap tidak ada akhirnya, sehingga mereka tidak sabar menunggu saat yang didambakan yaitu pengakuan dari masyarakat bahwa mreka bukan lagi anak-ank tapi orang dewasa

Menurut Hurlock (1980), manusia berkembang melalui beberapa tahapan yang berlangsung secara berurutan, terus menerus dan dalam tempo perkembangan y6ang tertentu, terus menerus dan dalam tempo perkembangan yang tertentu dan bias berlaku umum. Untuk lebih jelasnya tahapan perkembangan tersebut dapat dilihat pada uraian tersebut: - Masa pra-lahir : Dimulahi sejak terjadinya konsepsi lahir - Masa jabang bayi : satu hari-dua minggu. - Masa Bayi : dua minggu-satu tahun. - Masa anak : – masa anak-anak awal : 1 tahun-6 bulan, Anak-anak lahir : 6 tahun-12/13 tahun. - Masa remaja : 12/13 tahun-21 tahun - Masa dewasa : 21 tahun-40 tahun. - Masa tengah baya : 40 tahun-60 tahun. - Masa tua : 60 tahun-meninggal .

Dalam pemaknaan yang umum mendapat perhatian tidak saja dalam bidang ilmu pengetahuan (the body of knowledge) tetapi dapat di telah dari sisi pandang sentralistis kehidupan.Misalnya agama, hukum dan sosiologi menjadikan pengertian anak semakin rasional dan aktual dalam lingkungan social. Untuk meletakan anak kedalam pengertian subjek hukum maka diperlukan unsur-unsur internal maupun eksternal di dalam ruang lingkup untuk menggolongkan status anak tersebut.Unsure-unsur tersebut adalah sebagai berikut: - Unsur internal pada diri anak. Subjek Hukum: sebagai manusia anak juga digolongkan sebagai human right yang terkait dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan dimaksud diletakkan pada anak dalam golongan orang yang belum dewasa, seseorang yang berada dalam perwalian, orang yang tidak mampu melakukan perbuatan huku. Persamaan hak dan kewajiban anak : anak juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan dengan orang dewasa yang diberikan oleh ketentuan perturan perundang-undangan dalam melakyukan perbuatan hukum. Hukum akan meletakan anak dalam posisi seabagai perantara hukum untuk dapat disejajarkan dengan kedudukan orang dewasa atau untuk disebut sebagai subjek hukum Unsur eksternal pada diri anak. - Ketentuan hukum atau persamaan kedudukan dalam hukum (equality before the low) dapat memberikan legalitas formal terhadap anak sebagai seorang yang tidak mampu untuk berbuat peristiwa hukum yang ditentukan oleh ketentuan peraturan-peraturan hukum itu sendiri, atau meletakan ketentuan hukum yang memuat perincian tentang klasifikasi kemampuan dan kewenangan berbuat peristiwa hukum dari anak yang bersangkutan. - Hak-hak privilegeyang diberikan Negara atau pemerintah yang timbul dari UUD dan peraturan perundang-undangan .

Untuk dapat memahami pengertian tentang anak itu sendiri sehingga mendekati makna yang benar, diperlukan suatu pengelompokan yang dapat dilihat dari berbagai aspek kehidupan, yaitu aspek agam, ekonomi, sosiologis dan hukum.

Pengertian Anak Dari Aspek Agama. Dalam sudut pandang yang dibangun oleh agama khususnya dalam hal ini adalah agama islam, anak merupakan makhluk yang dhaif dan mulia, yang keberadaannya adalah kewenangan dari kehendak Allah SWT dengan melalui proses penciptaan. Oleh karena anak mempunyai kehidupan yang mulia dalam pandangan agama islam, maka anak harus diperlakukan secara manusiawi seperti dioberi nafkah baik lahir maupun batin, sehingga kelak anak tersebut tumbuh menjadi anak yang berakhlak mulia seperti dapat bertanggung jawab dalam mensosialisasikan dirinya untuk mencapai kebutuhan hidupnya dimasa mendatang. Dalam pengertian Islam,anak adalah titipan Allah SWT kepada kedua orang tua, masyarakat bangsa dan negara yang kelak akan memakmurkan dunia sebagai rahmatan lila’lamin dan sebagai pewaris ajaran islam pengertian ini mengandung arti bahwa setiap anak yang dilahirkan harus diakui, diyakini, dan diamankan sebagai implementasi amalan yang diterima oleh akan dari orang tua, masyarakat , bangsa dan negara.

Pengertian Dari aspek Ekonomi. Dalam pengertian ekonom, anak dikelompokan pada golongan non produktif.Apabila terdapat kemampuan yang persuasive pada kelompok anak, hal itu disebabkan karena anak mengalami transpormasi financial sebagai akibat terjadinya interaksi dalam lingkungan keluarga yang didasarkan nilai kemanusiaan. Fakta-fakta yang timbul dimasyarakat anak sering diproses untuk melakukan kegiatan ekonomi atau produktivitas yang dapat menghasilkan nilai-nilai ekonomi. Kelompok pengertian anak dalam bidang ekonomi mengarah pada konsepsi kesejahteraan anak sebagaimana yang ditetapkan oleh UU no.4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yaitu anak berhak atas kepeliharaan dan perlingdungan, baik semasa dalam kendungan , dalam lingkungan masyarakat yang dapat menghambat atau membahayakan perkembanganya, sehingga anak tidak lagui menjadi korban dari ketidakmampuan ekonomi keluarga dan masyarakat.

Pengerian Dari Apek Sosiologis Dalam aspek sosiologis anak diartikan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang senan tiasa berinteraksi dalam lingkungan masyarakat bangsa dan negara.Dalam hal ini anak diposisikan sebagai kelompok social yang mempunyai setatus social yang lebih rendah dari masyarakat dilingkungan tempat berinteraksi. Makna anak dalam aspek sosial ini lebih mengarah pada perlindungan kodrati anak itu sendiri. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh sang anak sebagai wujud untuk berekspresi sebagaimana orang dewasa, misalnya terbatasnya kemajuan anak karena anak tersebut berada pada proses pertumbuhan, proses belajar dan proses sosialisasi dari akibat usia yang belum dewasa.

Pengertian Anak dari Aspek Hukum. Dalam hukum kita terdapat pluralisme mengenai pengertian anak.Hal ini adalah sebagai akibat tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tersendiri mengenai peraturan anak itu sendiri.Pengertian anak dalam kedudukan hukum meliputi pengertian anak dari pandangan system hukum atau disebut kedudukan dalam arti khusus sebagai objek hukum.Kedudukan anak dalam artian dimaksud meliputi pengelompokan kedalam subsistem sebagai berikut:

Pengertian anak berdasarkan UUD 1945. Pengertian anak dalam UUD 1945 terdapat di dalam pasal 34 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” Hal ini mengandung makna bahwa anak adalah subjek hukum dari hukum nasional yang harus dilindungi, dipelihara dan dibina untuk mencapai kesejahteraan anak. Dengan kata lain anak tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat Terhadap pengertian anak menurut UUD 1945 ini, Irma Setyowati Soemitri, SH menjabarkan sebagai berikut. “ketentuan UUD 1945, ditegaskan pengaturanya dengan dikeluarkanya UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, yang berarti makna anak (pengertian tentang anak) yaitu seseorang yang harus memproleh hak-hak yang kemudian hak-hak tersebut dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar baik secara rahasia, jasmaniah, maupun sosial. Atau anak juga berahak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial.Anak juga berhak atas pemelihraan dan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun sesuadah ia dilahirkan “.

Pengertian anak berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (deklapan belas) tahun dan belum pernah menikah .” Jadi dalam hal ini pengertian anak dibatsi dengan syarat sebagai berikut: pertama, anak dibatsi dengan umur antara 8 (delapan) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.Sedangkan syarat kediua si anak belum pernah kawin.Maksudnya tidak sedang terikat dalam perkawinan ataupun pernah kawin dan kemudian cerai. Apabila si anak sedang terikat dalam perkawinan atau perkawinanya putus karena perceraian, maka sianak dianggap sudah dewasa walaupun umurnya belum genap 18 (delapan belas) tahun.

Pengertian Anak Menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. UU No.1 1974 tidak mengatur secara langsung tolak ukur kapan seseorang digolongkan sebagai anak, akan tetapi hal tersebut tersirat dalam pasal 6 ayat (2) yang memuat ketentuan syaratperkawinan bagi orang yang belum mencapai umur 21 tahun mendapati izin kedua orang tua.

Pasal 7 ayat (1) UU memuat batasan minimum usia untuk dapat kawin bagui pria adalah 19 (sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enambelas) tahun.

Menurut Prof.H Hilman Hadikusuma.SH, menarik batas antara belum dewasa dan sudah dewasa sebenarnya tidak perlu dipermaslahkan. Hal ini dikarenakan pada kenyataanya walaupun orang belum dewasa namun ia telah melakukan perbuatan hukum, misalnya anak yang belum dewasa telah melakukan jual beli, berdagang dan sebagainya walaupun ia belum kawin.

Dalam pasal 47 ayat (1) dikatan bahwa anak yang belumn mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melakukan pernikahan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaan orang tuanya. Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernak kawin, tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.nDari pasal-pasal tersebut di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa anak dalam UU No1 tahun 1974 adalah mereka yang belum dewasa dan sudah dewasa yaitu 16 (enam belas) tahun untuk perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki.

Pengertian Anak Menurut Hukum Adat/Kebiasaan. Hukum adat tidak ada menentukan siapa yang dikatakan anak-anak dan siapa yang dikatakan orang dewasa. Akan tetapi dalam hukum adat ukuran anak dapat dikatakan dewasa tidak berdasarkan usia tetapi pada ciri tertentu yang nyata. Mr.R.Soepomo berdasarkan hasil penelitian tentang hukum perdata jawa Barat menyatakan bahwa kedewasaan seseorang dapat dilihat dari cirri-ciri sebagi berikut:

1. Dapat bekerja sendiri.

2. Cakap untuk melakukan apa yang disyaratkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bertanggung jawab.

3. Dapat mengurus harta kekayaan sendiri.

Pengertian Anak Menurut Hukum Perdata. Pengertian anak menurut hukum perdata dibangun dari beberapa aspek keperdataan yang ada pada anak sebagai seseorang subjek hukum yang tidak mampu. Aspek-aspek tersebut adalah: - Status belum dewasa (batas usia) sebagai subjek hukum. - Hak-hak anak di dalam hukum perdata.

Pasal 330 KUHPerdata me3mberikan pengertian anak adalah orang yang belum dewasa dan seseorang yang belum mencapai usia batas legitimasi hukum sebagai subjek hukum atau layaknya subjek hukum nasional yang ditentukan oleh perundang-undangan perdata. Dalam ketentuan hukum perdata anak mempunyai kedudukan sangat luas dan mempunyai peranan yang amat penting, terutama dalam hal memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak, misalnya dalam masalah dala masalah pembagian harta warisan, sehingga anak yang berada dalam kandungan seseorang dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendaki sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 2 KUHPerdata.

Pengertian Anak Menurut Hukum Pidana. Pengertian anak menurut hukum pidana lebih diutamakan pada pemahaman terahadap hak-hak anak yang harus dilindungi, karena secara kodrat memiliki subtansi yang lemah dan di dalam system hukum dipandang sebagai subjek hukum yang dicangkokan dari bentuk pertanggungjawaban sebagaimana layaknya seseorang sebjek hukum yang normal. Pengertian anak dalam aspek hukum pidana menimbulkan aspek hukum positif terhadap proses normalisasi anak dari perilaku menyimpang untuk membentuk kepribadian dan tanggung jawab yang pada akhirnya menjadikan anak tersebut berhak atas kesejahteraan yang layak dan masa depan yang baik.

Pada hakekatnya, kedudukan status pengertian anak dalam hukum pidana meliputi dimensi-dimensi pengertian sebagai berikut: - Ketidak mampuan untuk pertanggung jawaban tindak pidana. - Pengembalian hak-hak anak dengan jalan mensubtitusikan hak-hak anak yang timbul dari lapangan hukum keperdataan, tatnegara dengan maksud untuk mensejahterakan anak. - Rehabilitasi, yaitu anak berhak untuk mendapat proses perbaikan mental spiritual akibat dari tindakan hukum pidana yang dilakukan anak itu sendiri. - Hak-hak untuk menerima pelayanan dan asuhan. - Hak anak-anak dalam proses hukum acara pidana. Jika ditilik pada pasal 45 KUHP maka anak didefinisikan sebagai anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 tahun.Oleh sebab itu jika anak tersebut tersangkut dalam perkara pidana hakim boleh memerintahkan supaya si tersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharaanya dengan tidak dikenakan suatu hukuman, atau memerintahkan supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman.

Dengan demikian di dalam ketentuan hukum pidana telah memberikan perlindungan terahadap anak-anak yang kehilangan kemerdekaan, karena anak dipandang sebagai subjek hukum yang berada pada usia yang belum dewasa sehingga harus tetap dilindungi segala kepentingan dan perlu mendapatkan hak-hak yang khusus yang diberikan oleh negara atau pemerintah. Jadi dari berbagi defenisi tentang anak di atas sebenarnya dapatlah diambil suatu benang merah yang menggambarkan apa atau siapa sebenarnya yang dimaksud dengan anak dan berbagai konsekwensi yang diperolehnya sebagi penyandang gelar anak tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun