Mohon tunggu...
andy lesmana
andy lesmana Mohon Tunggu... -

Just writing and trying be a professional writer in my dreams...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Definisi Anak

15 Mei 2012   08:23 Diperbarui: 4 April 2017   18:30 5747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pengertian anak berdasarkan UUD 1945. Pengertian anak dalam UUD 1945 terdapat di dalam pasal 34 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” Hal ini mengandung makna bahwa anak adalah subjek hukum dari hukum nasional yang harus dilindungi, dipelihara dan dibina untuk mencapai kesejahteraan anak. Dengan kata lain anak tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat Terhadap pengertian anak menurut UUD 1945 ini, Irma Setyowati Soemitri, SH menjabarkan sebagai berikut. “ketentuan UUD 1945, ditegaskan pengaturanya dengan dikeluarkanya UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, yang berarti makna anak (pengertian tentang anak) yaitu seseorang yang harus memproleh hak-hak yang kemudian hak-hak tersebut dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar baik secara rahasia, jasmaniah, maupun sosial. Atau anak juga berahak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial.Anak juga berhak atas pemelihraan dan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun sesuadah ia dilahirkan “.

Pengertian anak berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (deklapan belas) tahun dan belum pernah menikah .” Jadi dalam hal ini pengertian anak dibatsi dengan syarat sebagai berikut: pertama, anak dibatsi dengan umur antara 8 (delapan) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.Sedangkan syarat kediua si anak belum pernah kawin.Maksudnya tidak sedang terikat dalam perkawinan ataupun pernah kawin dan kemudian cerai. Apabila si anak sedang terikat dalam perkawinan atau perkawinanya putus karena perceraian, maka sianak dianggap sudah dewasa walaupun umurnya belum genap 18 (delapan belas) tahun.

Pengertian Anak Menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. UU No.1 1974 tidak mengatur secara langsung tolak ukur kapan seseorang digolongkan sebagai anak, akan tetapi hal tersebut tersirat dalam pasal 6 ayat (2) yang memuat ketentuan syaratperkawinan bagi orang yang belum mencapai umur 21 tahun mendapati izin kedua orang tua.

Pasal 7 ayat (1) UU memuat batasan minimum usia untuk dapat kawin bagui pria adalah 19 (sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enambelas) tahun.

Menurut Prof.H Hilman Hadikusuma.SH, menarik batas antara belum dewasa dan sudah dewasa sebenarnya tidak perlu dipermaslahkan. Hal ini dikarenakan pada kenyataanya walaupun orang belum dewasa namun ia telah melakukan perbuatan hukum, misalnya anak yang belum dewasa telah melakukan jual beli, berdagang dan sebagainya walaupun ia belum kawin.

Dalam pasal 47 ayat (1) dikatan bahwa anak yang belumn mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melakukan pernikahan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaan orang tuanya. Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernak kawin, tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.nDari pasal-pasal tersebut di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa anak dalam UU No1 tahun 1974 adalah mereka yang belum dewasa dan sudah dewasa yaitu 16 (enam belas) tahun untuk perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki.

Pengertian Anak Menurut Hukum Adat/Kebiasaan. Hukum adat tidak ada menentukan siapa yang dikatakan anak-anak dan siapa yang dikatakan orang dewasa. Akan tetapi dalam hukum adat ukuran anak dapat dikatakan dewasa tidak berdasarkan usia tetapi pada ciri tertentu yang nyata. Mr.R.Soepomo berdasarkan hasil penelitian tentang hukum perdata jawa Barat menyatakan bahwa kedewasaan seseorang dapat dilihat dari cirri-ciri sebagi berikut:

1. Dapat bekerja sendiri.

2. Cakap untuk melakukan apa yang disyaratkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bertanggung jawab.

3. Dapat mengurus harta kekayaan sendiri.

Pengertian Anak Menurut Hukum Perdata. Pengertian anak menurut hukum perdata dibangun dari beberapa aspek keperdataan yang ada pada anak sebagai seseorang subjek hukum yang tidak mampu. Aspek-aspek tersebut adalah: - Status belum dewasa (batas usia) sebagai subjek hukum. - Hak-hak anak di dalam hukum perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun