Program advokasi sampah dan mewujudkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat tentunya tidaklah dapat berjalan tanpa adanya perbuatan atau tindakan yang nyata, biarpun adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur dari pusat hingga daerah jika tidak adanya keseriusan untuk memerang sampah hal tersebut mustahil untuk terwujudnya Aceh bebas sampah untuk menuju Aceh Hijau dimasa yang akan datang.
Adapun tindakan yang nyata yang dapat dilakukan oleh pemerintah saat ini dan dimasa yang akan datang yakni dengan menyediakan sarana dan prasarana penunjang penanggulangan sampah yang lebih baik lagi.
Kesimpulan
Dalam penanganan dan pengelolaan masyarakat saat ini pemerintah daerah khususnya Aceh lebih menitik-beratkan kepada tanggung jawab secara parsial terhadap kebersihan dalam hal memerangi sampah melalui dinas-dinas terkait yang memiliki tanggung jawab terhadap kebersihan. Tentunya dengan pola seperti itu, dengan banyaknya peraturan perundang - undangan atau qanun tentang penanganan sampah atau lain sebagainya tidak akan menyelesaikan masalah jika pelaku-pelaku di dalamnya tidak dilibatkan yakni masyarakat, karena dapat dikatakan saat ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap masalah sampah sangatlah rendah.
Oleh karena itu, tentunya alangkah lebih baiknya kita mencontoh beberapa daerah yang sudah memperaktekan terlebih dahulu, seperti halnya pengelolaan penanggulangan sampah yang ada saat ini yang telah dilaksanakan dibeberapa oleh daerah baik yang diprakarsai oleh pemerintahan daerah maupun dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti misalnya "Bank Sampah" merubah sampah organik menjadi tanah kompos dan lain sebagainya.
Dari hal tersebut diatas, Pengelolaan sampah seharusnya tidak hanya dilakukan di masyarakat umum akan tetapi juga dapat diterapkan didalam lingkungan pendidikan sekolah dari tingkat sekolah dasar sampai dengan tingkat perguruan tinggi sebagai muatan-muatan lokal atau kegiatan ekstrakulikuler dalam dunia pendidikan.
http://www.waspada.co.id, Kamis 21 April 2011
Panduan praktisi advokasi (PRB), Pusaka Indonesia dan Christian aid
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H