Misalnya dengan kekerasan struktural ruqiyah terhadap LGBT ada hujatan hujatan secara otomatis dari yang kontra-LGBT, baik hujatan, ujaran kebencian, hardikan, serta ujaran -- ujaran kalimat lainnya.
Belum lagi pada saat penjaringan, kekerasan kekerasan fisik terjadi seperti pendorongan, penarikan paksa, atau bahkan lebih jauhnya seperti binatang yang dijaring razia oleh petugas binatang liar. Atau parahnya bisa terjadi kekerasan seksual karena anggapan rendah dan seperti binatang yang disematkan kepada LGBT.
Kekerasan struktural sangatlah berdampak serius terhadap beberapa golongan minoritas, seharusnya praktik-praktik kekerasan struktural diminimalisir karena bisa saja menjadi sebuah traumatic mendalam bagi korbannya.
Kekerasan struktural terhadap LGBT dianggap sebagai kekerasan maha dahysat yang bahkan kaum minoritas tersebut hanya bisa bermimpi untuk lepas dari kekerasan tersebut. Sehingga, pemerintah daerah seharusnya memberikan peraturan perundang undangan yang tanpa harus ada unsur kekerasan didalamnya.
Semoga Bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H