Mohon tunggu...
Andri Mulyawan
Andri Mulyawan Mohon Tunggu... -

lebih memabukkan dari anggur merah. anak HI yang doyannya joged - joged, ngopi, ama makan, idealis harus sableng tetep ✌

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kekerasan Struktural dan Agama, Perda Ruqyah Padang dan LGBT

30 Januari 2019   11:29 Diperbarui: 30 Januari 2019   11:37 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Misalnya dengan kekerasan struktural ruqiyah terhadap LGBT ada hujatan hujatan secara otomatis dari yang kontra-LGBT, baik hujatan, ujaran kebencian, hardikan, serta ujaran -- ujaran kalimat lainnya.

Belum lagi pada saat penjaringan, kekerasan kekerasan fisik terjadi seperti pendorongan, penarikan paksa, atau bahkan lebih jauhnya seperti binatang  yang dijaring razia oleh petugas binatang liar. Atau parahnya bisa terjadi kekerasan seksual karena anggapan rendah dan seperti binatang yang disematkan kepada LGBT.

Kekerasan struktural sangatlah berdampak serius terhadap beberapa golongan minoritas, seharusnya praktik-praktik kekerasan struktural diminimalisir karena bisa saja menjadi sebuah traumatic mendalam bagi korbannya. 

Kekerasan struktural terhadap LGBT dianggap sebagai kekerasan maha dahysat yang bahkan kaum minoritas tersebut hanya bisa bermimpi untuk lepas dari kekerasan tersebut. Sehingga, pemerintah daerah seharusnya memberikan peraturan perundang undangan yang tanpa harus ada unsur  kekerasan didalamnya.

Semoga Bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun