Mohon tunggu...
Aldy Santo Hegiarto
Aldy Santo Hegiarto Mohon Tunggu... Dosen - Lecture and Enterpreneur

Hobi yang saya tekuni adalah mengajar, menulis dan membaca saya adalah orang yg fleksibel dan mudah bergaul dan berkomunikasi dengan banyak orang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Pemasaran Digital dalam Upaya Meningkatkan Penjualan

21 Juni 2024   07:43 Diperbarui: 21 Juni 2024   08:30 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Owned Media adalah media yang dimiliki oleh perusahaan. Media online termasuk situs perusahaan sendiri, blog, daftar e-mail, aplikasi mobile atau kehadiran media sosial mereka di Facebook, LinkedIn atau Twitter. Sedangkan media offline seperti brosur atau toko ritel.

Media Sosial 

            Menurut Boyd dan Ellison, Social Networking Site (SNS) atau bisa disebut juga jejaring sosial didefinisikan sebagai suatu layanan berbasis web yang memungkinkan setiap individu untuk membangun hubungan sosial yang melalui dunia maya seperti membangun suatu profil tentang dirinya sendiri, menunjukkan koneksi seseorang dan memperlihatkan hubungan apa saja yang ada antara satu pemilik dengan pemilik akun lainnya dalam sistem yang disediakan, dimana masing-masing Social Networking Site memiliki ciri khas dan sistem yang berbeda-beda. Fungsi dari penerapan sosial networking site itu sendiri berfokus pada koneksi yang akan dibangun oleh satu orang dengan orang lainnya, dimana dapat berupa hubungan sahabat, keluarga, seks, event, profesi hingga bisnis dan pekerjaan.

            Definisi media sosial menurut Shirky dalam (Fadhillah & Oksya Muhamad, 2024) adalah untuk meningkatkan kemampuan pengguna untuk berbagi, bekerjasama diantara pengguna dan melakukan tindakan secara kolektif yang semuanya berada diluar kerangka institusional maupun organisasi. Bisa ditarik penafsirannya bahwa media sosial adalah medium internet yang memungkinkan pengguna merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerjasama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain dan membentuk ikatan sosial secara virtual.

  • Instragram

      Instragram adalah media yang memberi kemudahan cara berbagi secara online olah foto-foto, video dan juga layanan jejaring sosial yang dapat digunakan pengguna untuk mengambil dan membagi ke teman mereka. Terdapat beberapa fitur Instragram :

  • Unggahan Foto (Photo Upload)  Fitur utama dari Instragram adalah unggah foto dan video. Unggahan tersebut bisa diambil melalui pengambilan foto ataupun galeri ponsel.
  • Judul Foto (Caption) Tidak ada aturan baku dalam membuat judul foto. Namun pada umumnya caption lebih bersifat untuk memperkuat karakter atau pesan yang ingin disampaikan dalam foto tersebut.
  • Mentions Fitur ini untuk memanggil pengguna lain yang dapat diterapkan pada caption maupun dikolom komentar.
  • Komentar Komentar merupakan bagian dari interaksi yang dapat dilakukan melalui instragram.
  • Tagar (Hashtag) Hashtag adalah suatu label berupa suatu kata yang diberi awalan simbol bertanda pagar.
  • Facebook

      Facebook merupakan jejaring sosial yang bisa menghubungkan seseorang face to face. Fitur-fitur yang dimiliki oleh f-commerce adalah:

  • Media pemasaran gratis pada facebook.
  • Facebook Pages (halaman facebook).
  • Memungkinkan pemasar untuk membangun profil, melibatkan pengunjung, dan berbagi pesan.
  • Facebook Group, digunakan untuk mempercepat hubungan pemasar dengan penggemar dan pengguna.
  • Facebook Questions, memungkinkan pemilik halaman menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan bisnis mereka, dengan administrator yang dapat mengirimkan pertanyaan langsung pada halaman mereka.
  • Facebook Connect merupakan suatu cara untuk mendapatkan pengunjung untuk berbagi konten pemasar.
  • Iklan sosial facebook Agar pemasar dapat menembus pasar yang lebih besar, facebook menawarkan sosial ads (Iklan sosial) yang memungkinkan pemasar dapat terhubung dengan labih dari 500 juta konsumen potensial.
  • Sponsored Stories pada facebook Sebuah alat dari facebook yang memungkinkan pengiklan untuk membayar sponsor orang yang membuat komentar tentang bisnis, tempat atau produk pada facebook.

UMKM

  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kegiatan usaha yang dapat memperluas lapangan kerja dan berperan penting dalam proses pemerataan serta peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas ekonomi nasional (Al Farisi & Iqbal Fasa, 2022).
  • Di Indonesia sendiri, disebut sebagai Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2007 tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) adalah sebagai berikut:
  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam undang -- undang No.20 pasal 1 tahun 2008. 
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU No.20 pasal 1 tahun 2008.
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU No.20 pasal 1 tahun 2008. 
  • Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
  • Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, ketentuan umum Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sebagai berikut:
  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

            Penjualan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut defiinisi penjualan menurut para ahli diantaraya :

            Menurut dalam William G. Nickels dalam (Susilawati et al., 2024)menyebutkan bahwa penjualan adalah proses social manajerial di mana penjual memuaskan segala kebutuhan dan keiangan pembeli agar dicapai manfaat baik bagi penjual maupun pembeli yang berkelanjutan dan menguntungkan kedua belah pihak.

            Menurut Philip Kotler dalam (Susilawati et al., 2024)menyebutkan bahwa penjualan adalah proses manajerial di mana individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan, menciptakan, menawarkan dan mempertukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain.

            Menurut Kotler dan Armstrong dalam (Brama Kumbara, 2021) "ukuran volume penjualan adalah harga, promosi, kualitas, saluran distribusi dan produk"  : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun