Mohon tunggu...
Aldy Muslim Prasetya
Aldy Muslim Prasetya Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang pria penikmat foto dan kopi

Saya seorang pranata humas yang sedang mengejar impian di Badan Standardisasi Nasional. Selain menulis, saya juga hobi menangkap momen mengunakan kamera.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PPKM Dihapus, Masih Perlukah Menggunakan Masker?

2 Januari 2023   08:09 Diperbarui: 2 Januari 2023   08:12 967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi penggunaan masker (Dokpri)

SNI untuk Masker Medis *)

Sebelum terjadinya pandemi, BSN telah menetapkan dua SNI terkait masker medis, yakni SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11, IDT) dan SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT). Kedua SNI tersebut kemudian dilengkapi dengan SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis - Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng), yang ditetapkan pada tahun 2020.

SNI tersebut merupakan adopsi identik dari standar internasional yakni ASTM dan EN. Dokumen SNI masker medis menjelaskan konstruksi, desain, persyaratan kinerja dan metode pengujian untuk masker medis yang dimaksudkan untuk membatasi penularan agen infeksi dari staf ke pasien selama prosedur pembedahan dan pengaturan medis lainnya dengan persyaratan serupa. Masker medis dengan penghalang mikroba yang sesuai juga dapat efektif dalam mengurangi emisi agen infektif dari hidung dan mulut carrier asimptomatik atau pasien dengan gejala klinis.

SNI untuk Masker Kain *)

Selain menetapkan SNI terkait masker medis, pada tahun 2020 BSN juga menetapkan SNI untuk masker kain, yakni SNI 8914:2020 Tekstil -- Masker dari kain. SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable). Standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.

Dalam standar ini, masker dari kain diklasifikasikan dalam 3 tipe:

  • Tipe A : Masker kain untuk penggunaan umum;
  • Tipe B : Masker kain untuk penggunaan filtrasi bakteri;
  • Tipe C : Masker kain untuk penggunaan filtrasi partikel.

Masker dari kain yang paling sederhana yaitu terdiri dari 2 (dua) lapis kain dan berwarna putih seluruhnya dapat digolongkan Tipe A bila memenuhi persyaratan 3 (tiga) parameter: Daya tembus udara, Daya serap dan Kadar formaldehida.

Bagi masker kain yang terbuat dari kain yang berwarna selain warna putih, dilakukan pula pengujian ketahanan luntur warna, ketiadaan zat warna azo karsinogen, serta kadar logam yang terkandung. Adapun bagi masker yang melalui proses penyempurnaan tahan air, ditambah pengujian Kadar PFOS dan PFOA dan uji siram. Nilai aktivitas bakteri juga menjadi aspek yang dinilai bagi masker yang melalui proses penyempurnaan antibakteri

Khusus masker kain Tipe B dan Tipe C, pengujian ditambah dengan pengujian tekanan diferensial serta pengujian efisiensi filtrasi bakteri (Tipe B) dan/atau efisiensi filtrasi partikulat (Tipe C).

Jika digunakan dengan benar, masker kain dapat berfungsi efektif untuk mencegah percikan saluran nafas mengenai orang lain.

Bijak Memilih Masker

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun